AKSI brutal penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, kembali menyingkap persoalan klasik dalam demokrasi kita: betapa rapuhnya perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia. Peristiwa tersebut bukan sekadar tindakan kriminal individual, melainkan sebuah cermin dari problem yang lebih akut, yakni relasi antara impunitas dan mandeknya reformasi sektor keamanan.
Hasil rekaman CCTV yang sudah tersebar luas, terlihat jelas kejadian itu bisa dikategorikan sebagai aksi terencana dan terorganisir karena dua pelaku bersepeda motor, sebelum melakukan aksinya terpotret melakukan pemantauan lokasi terlebih dahulu -- hingga pada akhirnya menyerang dari arah berlawanan terhadap korban yang juga memakai sepeda motor di kawasan jalan Talang (Jembatan Talang).
Fakta menarik lainya, si korban diserang tidak lama usai menghadiri podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Kamis malam (12/3) pukul 23.00 WIB.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh -- tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata dengan tingkat luka bakar mencapai 24 persen menurut pemeriksaan medis.
Risiko sebagai Watchdog Kekuasaan
Dalam negara demokratis, aktivis masyarakat sipil memainkan peran penting sebagai watchdog terhadap kekuasaan. Mereka mengawasi penyimpangan negara, memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan, serta memastikan bahwa aparat keamanan bekerja sesuai dengan prinsip rule of law. Namun dalam banyak kasus di Indonesia, aktivisme justru berhadapan dengan berbagai bentuk intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan fisik.
Serangan terhadap aktivis KontraS menunjukkan bahwa ruang aman bagi pembela HAM masih jauh dari ideal. Pertanyaannya bukan hanya siapa pelaku penyiraman air keras tersebut, tetapi juga mengapa tindakan seperti itu masih mungkin terjadi dalam konteks demokrasi yang telah berusia lebih dari dua dekade.
Salah satu kunci untuk memahami fenomena ini adalah konsep impunitas. Dalam kajian hak asasi manusia, impunitas merujuk pada kondisi ketika pelaku pelanggaran hukum -- terutama yang berkaitan dengan kekuasaan atau aparat negara -- tidak diproses secara efektif oleh sistem peradilan. Impunitas tidak selalu berarti tidak adanya hukum, tetapi sering kali muncul karena lemahnya penegakan hukum, konflik kepentingan institusional, atau kultur perlindungan korps (corporate solidarity) dalam lembaga keamanan.
Meminjam istilah Johan Galtung, kekerasan tidak hanya hadir dalam bentuk serangan fisik langsung, tetapi juga melalui struktur sosial dan institusi yang memungkinkan ketidakadilan terus berlangsung. Ketika negara gagal melindungi aktivis yang memperjuangkan keadilan, atau ketika pelaku kekerasan terhadap mereka tidak dihukum secara tegas, maka struktur tersebut secara tidak langsung mereproduksi kekerasan.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS dapat dibaca sebagai pertemuan antara kekerasan langsung dan kekerasan struktural. Kekerasan langsung terjadi dalam bentuk serangan fisik terhadap individu, sementara kekerasan struktural tercermin dalam lemahnya mekanisme perlindungan negara terhadap aktivis serta lambannya proses penegakan hukum terhadap pelaku.
Ujian Reformasi Polri
Dalam konteks Ini, upaya reformasi sektor keamanan (Polri) -- seperti yang tengah berlangsung melalui salah satu unit bentukan Presiden Prabowo yakni Komite Percepatan Reformasi Polri -- Menjadi semakin relevan. Reformasi yang dimulai sejak 1998 bertujuan mentransformasikan aparat Kepolisian dari instrumen kekuasaan menjadi institusi profesional yang akuntabel kepada publik. Namun, berbagai kajian menunjukkan bahwa reformasi tersebut belum sepenuhnya menyentuh aspek kultur dan relasi kekuasaan di dalam institusi keamanan.
Dalam hal ini, pendekatan security sector reform (SSR) setidaknya menekankan pada tiga prinsip utama: akuntabilitas-demokratis, transparansi institusional, dan perlindungan terhadap warga negara. Jika aktivis yang mengkritik kebijakan keamanan justru menjadi korban kekerasan, maka hal tersebut menunjukkan bahwa reformasi sektor keamanan masih menyisakan persoalan serius.
Dalam studi politik kelembagaan, gejala di atas bisa dijelaskan melalui konsep path dependency. Artinya, institusi cenderung mempertahankan pola perilaku lama meskipun kerangka hukum telah berubah. Dalam konteks Indonesia, warisan kultur otoritarian dalam sektor keamanan masih memengaruhi cara institusi merespons kritik dari masyarakat sipil.
Implikasi dari situasi ini tidak hanya berdampak pada keselamatan individu aktivis, tetapi juga pada kualitas demokrasi secara keseluruhan. Ketika kekerasan terhadap pembela HAM tidak ditangani secara serius, maka pesan yang muncul di ruang publik adalah bahwa kritik terhadap kekuasaan memiliki risiko yang tinggi. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan apa yang disebut sebagai chilling effect, yakni kondisi ketika masyarakat enggan menyuarakan kritik karena takut terhadap konsekuensi represif.
Belajar dari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, ada beberapa hal fundamental yang perlu menjadi refleksi bersama:
Pertama, perlindungan terhadap pembela HAM harus menjadi bagian integral dari kebijakan keamanan nasional. Negara tidak cukup hanya mengakui peran masyarakat sipil, tetapi juga harus memastikan bahwa mereka bekerja dalam kondisi aman.
Kedua, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap aktivis harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tanpa proses hukum yang jelas, impunitas akan terus menjadi preseden yang berbahaya bagi demokrasi.
Ketiga, reformasi sektor Polri harus melampaui perubahan struktural formal. Reformasi harus menyentuh perubahan kultur institusional, terutama dalam hal keterbukaan terhadap kritik dan komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Akhirnya, kasus ini jadi pelajaran berarti bahwa demokrasi tidak cukup hanya diukur dari keberadaan pemilu atau institusi formal, tetapi juga dari sejauh mana negara melindungi mereka yang berani bersuara.
Aktivis seperti yang bekerja di KontraS bukanlah ancaman bagi negara; mereka justru merupakan bagian penting dari ekosistem demokrasi yang sehat. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar keamanan individu, melainkan masa depan demokrasi itu sendiri.
Abdul Khalid Boyan
Peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik, Pendiri Forum BEM DIY (FBD)