Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Kekerasan Struktural dan Ujian Reformasi Polri

SENIN, 16 MARET 2026 | 01:59 WIB

INSIDEN penyiraman air keras terhadap seorang aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mengusik nurani publik dan membuka luka lama tentang teror dan kekerasan struktural pascareformasi dengan korban sama: masyarakat sipil.

Hasil rekaman CCTV yang sudah tersebar luas jelas terlihat bahwa pelaku penyiram air keras adalah dua orang. Terlihat terencana dan terorganisir karena dua pelaku penyiraman menyerang korban dari arah berlawanan di simpang tiga kawasan jalan Talang (Jembatan Talang) usai menghadiri podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Kamis malam, 12 Maret 2026, pukul 23.00 WIB.
 
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh -- tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata dengan tingkat luka bakar mencapai 24 persen menurut pemeriksaan medis.
 

 
Kekerasan Struktural

Serangan brutal yang menimpa Andrie harus diletakkan bukan sekadar tindakan kriminal biasa dan berdiri sendiri. Ia menyimpan makna yang lebih dalam dan luas -- tentang bagaimana kekerasan dapat bekerja secara sistematis dalam relasi kuasa yang kompleks.

Relasi kuasa (power relations) yang saya maksud di sini tidak hanya berada dalam aras institusi formal seperti negara atau aparat keamanan, tetapi bisa juga dalam praktik-praktik sosial dan konfigurasi kelompok-kelompok sosial yang ada.

Dalam konteks inilah fenomena yang menimpa aktivis kontraS tidak dapat dibaca lurus oleh mata telanjang, ia harus diurai dalam konteks relasi antara kekuasaan, keamanan, dinamika sosial, dan kapasitas perlindungan terhadap kegiatan aktivisme.

Meminjam istilah Johan Galtung, kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk fisik yang langsung terlihat. Galtung memperkenalkan konsep kekerasan struktural (structural violence) dalam melihat kelindan kekerasan yang tertanam dalam struktur sosial, politik, dan institusional yang secara sistematis menghasilkan ketidakadilan dan penderitaan.

Kekerasan struktural bekerja secara halus, tidak selalu kasat mata, tetapi memiliki dampak yang nyata terhadap korban. Dalam konteks ini, serangan terhadap aktivis KontraS dapat dibaca sebagai manifestasi dari struktur masyarakat yang tidak sepenuhnya ramah terhadap kritik dan pengawasan sipil.
 
Normalisasi Kekerasan

Aktivisme masih menjadi persoalan laten -- di mana sering kali berhadapan dengan risiko intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik. Ketika peristiwa semacam ini berulang-ulang tanpa proses penyelesaian dan tindakan yang transparan dan tuntas, maka yang dikhawatirkan adalah normalisasi terhadap aksi-aksi kekerasan di ruang publik.

Kondisi demikian, secara tidak langsung akan menimbulkan cipta kondisi lanjutan yang memungkinkan pihak-pihak lain melakukan kekerasan yang serupa di kemudian hari. Karena, kekerasan yang terus dinormalisasi -- membentuk sikap yang permisif atas apa yang dianggap wajar, dapat diterima, atau bahkan tidak terlihat sebagai kekerasan.

Serangan terhadap aktivis dalam konteks ini dapat dipahami sebagai bagian dari relasi kuasa yang mencoba membungkam suara kritis. Ketika individu atau kelompok yang mengawasi kekuasaan menjadi target intimidasi, pesan simbolik yang dikirimkan bukan hanya kepada korban, tetapi juga kepada komunitas aktivis secara luas: bahwa kritik memiliki risiko.

Ironisnya, kekerasan semacam ini sering kali dipersepsikan sebagai tindakan kriminal individual semata, bukan sebagai gejala dari problem struktural yang lebih dalam. Padahal, kekerasan struktural justru bekerja melalui normalisasi tersebut -- ia tidak selalu disadari karena dianggap sebagai “bagian dari cara kerja sistem”.
 
Relevansi Reformasi Polri

Di sinilah peristiwa ini menjadi ujian penting bagi institusi penegak hukum, khususnya kepolisian--dalam konteks agenda reformasi yang selama ini digaungkan. Reformasi Polri semestinya tidak hanya diukur dari modernisasi kelembagaan atau peningkatan kapasitas teknis, tetapi juga dari sejauh mana institusi ini mampu menjamin keamanan bagi warga negara yang menjalankan hak demokratisnya, termasuk aktivis HAM.

Ini sejalan dengan spirit Reformasi Polri (2025-2026) yang berfokus pada perbaikan struktural, instrumental, dan kultur untuk menciptakan kepolisian sipil yang transparan, akuntabel, dan berbasis HAM dengan agenda utama revisi UU Polri dan peraturan turunan (Perkap/Perpol), peningkatan pengawasan internal dan eksternal, penghapusan budaya impunitas, dan demiliterisasi penanganan aksi massa.

Dengan demikian, kasus ini seyogyanya jadi pintu masuk untuk membongkar gunung es spiral kekerasan yang selama ini menjadi ancaman aktivis prodemokrasi. Karena, jika tidak maka akan muncul pesan bahwa negara tela abai dan gagal melindungi ruang sipil.

Sebaliknya, jika aparat mampu mengungkap pelaku, motif, serta kemungkinan jaringan di balik serangan ini, maka hal itu dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen reformasi institusi keamanan.

Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas konsensus bahwa kekerasan terhadap kebebasan sipil tidak lagi menjadi praktik yang ditoleransi. Kasus aktivis KontraS tidak boleh dipandang sekadar insiden biasa. Ia adalah cermin yang memantulkan pertanyaan besar: sejauh mana negara benar-benar melindungi kritik sebagai bagian dari demokrasi.

Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diukur dari adanya kebebasan berserikat dan berbicara di muka umum, tetapi juga dari keberanian negara melindungi kebebasan warga negara, bahkan ketika suara mereka terasa paling tidak nyaman sekalipun bagi kekuasaan.
 
Abdul Khalid Boyan
Peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik, Pendiri Forum BEM DIY (FBD).


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya