Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Kekerasan Struktural dan Ujian Reformasi Polri

SENIN, 16 MARET 2026 | 01:59 WIB

INSIDEN penyiraman air keras terhadap seorang aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mengusik nurani publik dan membuka luka lama tentang teror dan kekerasan struktural pascareformasi dengan korban sama: masyarakat sipil.

Hasil rekaman CCTV yang sudah tersebar luas jelas terlihat bahwa pelaku penyiram air keras adalah dua orang. Terlihat terencana dan terorganisir karena dua pelaku penyiraman menyerang korban dari arah berlawanan di simpang tiga kawasan jalan Talang (Jembatan Talang) usai menghadiri podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Kamis malam, 12 Maret 2026, pukul 23.00 WIB.
 
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh -- tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata dengan tingkat luka bakar mencapai 24 persen menurut pemeriksaan medis.
 

 
Kekerasan Struktural

Serangan brutal yang menimpa Andrie harus diletakkan bukan sekadar tindakan kriminal biasa dan berdiri sendiri. Ia menyimpan makna yang lebih dalam dan luas -- tentang bagaimana kekerasan dapat bekerja secara sistematis dalam relasi kuasa yang kompleks.

Relasi kuasa (power relations) yang saya maksud di sini tidak hanya berada dalam aras institusi formal seperti negara atau aparat keamanan, tetapi bisa juga dalam praktik-praktik sosial dan konfigurasi kelompok-kelompok sosial yang ada.

Dalam konteks inilah fenomena yang menimpa aktivis kontraS tidak dapat dibaca lurus oleh mata telanjang, ia harus diurai dalam konteks relasi antara kekuasaan, keamanan, dinamika sosial, dan kapasitas perlindungan terhadap kegiatan aktivisme.

Meminjam istilah Johan Galtung, kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk fisik yang langsung terlihat. Galtung memperkenalkan konsep kekerasan struktural (structural violence) dalam melihat kelindan kekerasan yang tertanam dalam struktur sosial, politik, dan institusional yang secara sistematis menghasilkan ketidakadilan dan penderitaan.

Kekerasan struktural bekerja secara halus, tidak selalu kasat mata, tetapi memiliki dampak yang nyata terhadap korban. Dalam konteks ini, serangan terhadap aktivis KontraS dapat dibaca sebagai manifestasi dari struktur masyarakat yang tidak sepenuhnya ramah terhadap kritik dan pengawasan sipil.
 
Normalisasi Kekerasan

Aktivisme masih menjadi persoalan laten -- di mana sering kali berhadapan dengan risiko intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik. Ketika peristiwa semacam ini berulang-ulang tanpa proses penyelesaian dan tindakan yang transparan dan tuntas, maka yang dikhawatirkan adalah normalisasi terhadap aksi-aksi kekerasan di ruang publik.

Kondisi demikian, secara tidak langsung akan menimbulkan cipta kondisi lanjutan yang memungkinkan pihak-pihak lain melakukan kekerasan yang serupa di kemudian hari. Karena, kekerasan yang terus dinormalisasi -- membentuk sikap yang permisif atas apa yang dianggap wajar, dapat diterima, atau bahkan tidak terlihat sebagai kekerasan.

Serangan terhadap aktivis dalam konteks ini dapat dipahami sebagai bagian dari relasi kuasa yang mencoba membungkam suara kritis. Ketika individu atau kelompok yang mengawasi kekuasaan menjadi target intimidasi, pesan simbolik yang dikirimkan bukan hanya kepada korban, tetapi juga kepada komunitas aktivis secara luas: bahwa kritik memiliki risiko.

Ironisnya, kekerasan semacam ini sering kali dipersepsikan sebagai tindakan kriminal individual semata, bukan sebagai gejala dari problem struktural yang lebih dalam. Padahal, kekerasan struktural justru bekerja melalui normalisasi tersebut -- ia tidak selalu disadari karena dianggap sebagai “bagian dari cara kerja sistem”.
 
Relevansi Reformasi Polri

Di sinilah peristiwa ini menjadi ujian penting bagi institusi penegak hukum, khususnya kepolisian--dalam konteks agenda reformasi yang selama ini digaungkan. Reformasi Polri semestinya tidak hanya diukur dari modernisasi kelembagaan atau peningkatan kapasitas teknis, tetapi juga dari sejauh mana institusi ini mampu menjamin keamanan bagi warga negara yang menjalankan hak demokratisnya, termasuk aktivis HAM.

Ini sejalan dengan spirit Reformasi Polri (2025-2026) yang berfokus pada perbaikan struktural, instrumental, dan kultur untuk menciptakan kepolisian sipil yang transparan, akuntabel, dan berbasis HAM dengan agenda utama revisi UU Polri dan peraturan turunan (Perkap/Perpol), peningkatan pengawasan internal dan eksternal, penghapusan budaya impunitas, dan demiliterisasi penanganan aksi massa.

Dengan demikian, kasus ini seyogyanya jadi pintu masuk untuk membongkar gunung es spiral kekerasan yang selama ini menjadi ancaman aktivis prodemokrasi. Karena, jika tidak maka akan muncul pesan bahwa negara tela abai dan gagal melindungi ruang sipil.

Sebaliknya, jika aparat mampu mengungkap pelaku, motif, serta kemungkinan jaringan di balik serangan ini, maka hal itu dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen reformasi institusi keamanan.

Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas konsensus bahwa kekerasan terhadap kebebasan sipil tidak lagi menjadi praktik yang ditoleransi. Kasus aktivis KontraS tidak boleh dipandang sekadar insiden biasa. Ia adalah cermin yang memantulkan pertanyaan besar: sejauh mana negara benar-benar melindungi kritik sebagai bagian dari demokrasi.

Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diukur dari adanya kebebasan berserikat dan berbicara di muka umum, tetapi juga dari keberanian negara melindungi kebebasan warga negara, bahkan ketika suara mereka terasa paling tidak nyaman sekalipun bagi kekuasaan.
 
Abdul Khalid Boyan
Peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik, Pendiri Forum BEM DIY (FBD).


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya