Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Kekerasan Struktural dan Ujian Reformasi Polri

SENIN, 16 MARET 2026 | 01:59 WIB

INSIDEN penyiraman air keras terhadap seorang aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mengusik nurani publik dan membuka luka lama tentang teror dan kekerasan struktural pascareformasi dengan korban sama: masyarakat sipil.

Hasil rekaman CCTV yang sudah tersebar luas jelas terlihat bahwa pelaku penyiram air keras adalah dua orang. Terlihat terencana dan terorganisir karena dua pelaku penyiraman menyerang korban dari arah berlawanan di simpang tiga kawasan jalan Talang (Jembatan Talang) usai menghadiri podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Kamis malam, 12 Maret 2026, pukul 23.00 WIB.
 
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh -- tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata dengan tingkat luka bakar mencapai 24 persen menurut pemeriksaan medis.
 

 
Kekerasan Struktural

Serangan brutal yang menimpa Andrie harus diletakkan bukan sekadar tindakan kriminal biasa dan berdiri sendiri. Ia menyimpan makna yang lebih dalam dan luas -- tentang bagaimana kekerasan dapat bekerja secara sistematis dalam relasi kuasa yang kompleks.

Relasi kuasa (power relations) yang saya maksud di sini tidak hanya berada dalam aras institusi formal seperti negara atau aparat keamanan, tetapi bisa juga dalam praktik-praktik sosial dan konfigurasi kelompok-kelompok sosial yang ada.

Dalam konteks inilah fenomena yang menimpa aktivis kontraS tidak dapat dibaca lurus oleh mata telanjang, ia harus diurai dalam konteks relasi antara kekuasaan, keamanan, dinamika sosial, dan kapasitas perlindungan terhadap kegiatan aktivisme.

Meminjam istilah Johan Galtung, kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk fisik yang langsung terlihat. Galtung memperkenalkan konsep kekerasan struktural (structural violence) dalam melihat kelindan kekerasan yang tertanam dalam struktur sosial, politik, dan institusional yang secara sistematis menghasilkan ketidakadilan dan penderitaan.

Kekerasan struktural bekerja secara halus, tidak selalu kasat mata, tetapi memiliki dampak yang nyata terhadap korban. Dalam konteks ini, serangan terhadap aktivis KontraS dapat dibaca sebagai manifestasi dari struktur masyarakat yang tidak sepenuhnya ramah terhadap kritik dan pengawasan sipil.
 
Normalisasi Kekerasan

Aktivisme masih menjadi persoalan laten -- di mana sering kali berhadapan dengan risiko intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik. Ketika peristiwa semacam ini berulang-ulang tanpa proses penyelesaian dan tindakan yang transparan dan tuntas, maka yang dikhawatirkan adalah normalisasi terhadap aksi-aksi kekerasan di ruang publik.

Kondisi demikian, secara tidak langsung akan menimbulkan cipta kondisi lanjutan yang memungkinkan pihak-pihak lain melakukan kekerasan yang serupa di kemudian hari. Karena, kekerasan yang terus dinormalisasi -- membentuk sikap yang permisif atas apa yang dianggap wajar, dapat diterima, atau bahkan tidak terlihat sebagai kekerasan.

Serangan terhadap aktivis dalam konteks ini dapat dipahami sebagai bagian dari relasi kuasa yang mencoba membungkam suara kritis. Ketika individu atau kelompok yang mengawasi kekuasaan menjadi target intimidasi, pesan simbolik yang dikirimkan bukan hanya kepada korban, tetapi juga kepada komunitas aktivis secara luas: bahwa kritik memiliki risiko.

Ironisnya, kekerasan semacam ini sering kali dipersepsikan sebagai tindakan kriminal individual semata, bukan sebagai gejala dari problem struktural yang lebih dalam. Padahal, kekerasan struktural justru bekerja melalui normalisasi tersebut -- ia tidak selalu disadari karena dianggap sebagai “bagian dari cara kerja sistem”.
 
Relevansi Reformasi Polri

Di sinilah peristiwa ini menjadi ujian penting bagi institusi penegak hukum, khususnya kepolisian--dalam konteks agenda reformasi yang selama ini digaungkan. Reformasi Polri semestinya tidak hanya diukur dari modernisasi kelembagaan atau peningkatan kapasitas teknis, tetapi juga dari sejauh mana institusi ini mampu menjamin keamanan bagi warga negara yang menjalankan hak demokratisnya, termasuk aktivis HAM.

Ini sejalan dengan spirit Reformasi Polri (2025-2026) yang berfokus pada perbaikan struktural, instrumental, dan kultur untuk menciptakan kepolisian sipil yang transparan, akuntabel, dan berbasis HAM dengan agenda utama revisi UU Polri dan peraturan turunan (Perkap/Perpol), peningkatan pengawasan internal dan eksternal, penghapusan budaya impunitas, dan demiliterisasi penanganan aksi massa.

Dengan demikian, kasus ini seyogyanya jadi pintu masuk untuk membongkar gunung es spiral kekerasan yang selama ini menjadi ancaman aktivis prodemokrasi. Karena, jika tidak maka akan muncul pesan bahwa negara tela abai dan gagal melindungi ruang sipil.

Sebaliknya, jika aparat mampu mengungkap pelaku, motif, serta kemungkinan jaringan di balik serangan ini, maka hal itu dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen reformasi institusi keamanan.

Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas konsensus bahwa kekerasan terhadap kebebasan sipil tidak lagi menjadi praktik yang ditoleransi. Kasus aktivis KontraS tidak boleh dipandang sekadar insiden biasa. Ia adalah cermin yang memantulkan pertanyaan besar: sejauh mana negara benar-benar melindungi kritik sebagai bagian dari demokrasi.

Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diukur dari adanya kebebasan berserikat dan berbicara di muka umum, tetapi juga dari keberanian negara melindungi kebebasan warga negara, bahkan ketika suara mereka terasa paling tidak nyaman sekalipun bagi kekuasaan.
 
Abdul Khalid Boyan
Peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik, Pendiri Forum BEM DIY (FBD).


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya