Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Kekerasan Struktural dan Ujian Reformasi Polri

SENIN, 16 MARET 2026 | 01:59 WIB

INSIDEN penyiraman air keras terhadap seorang aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mengusik nurani publik dan membuka luka lama tentang teror dan kekerasan struktural pascareformasi dengan korban sama: masyarakat sipil.

Hasil rekaman CCTV yang sudah tersebar luas jelas terlihat bahwa pelaku penyiram air keras adalah dua orang. Terlihat terencana dan terorganisir karena dua pelaku penyiraman menyerang korban dari arah berlawanan di simpang tiga kawasan jalan Talang (Jembatan Talang) usai menghadiri podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Kamis malam, 12 Maret 2026, pukul 23.00 WIB.
 
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh -- tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata dengan tingkat luka bakar mencapai 24 persen menurut pemeriksaan medis.
 

 
Kekerasan Struktural

Serangan brutal yang menimpa Andrie harus diletakkan bukan sekadar tindakan kriminal biasa dan berdiri sendiri. Ia menyimpan makna yang lebih dalam dan luas -- tentang bagaimana kekerasan dapat bekerja secara sistematis dalam relasi kuasa yang kompleks.

Relasi kuasa (power relations) yang saya maksud di sini tidak hanya berada dalam aras institusi formal seperti negara atau aparat keamanan, tetapi bisa juga dalam praktik-praktik sosial dan konfigurasi kelompok-kelompok sosial yang ada.

Dalam konteks inilah fenomena yang menimpa aktivis kontraS tidak dapat dibaca lurus oleh mata telanjang, ia harus diurai dalam konteks relasi antara kekuasaan, keamanan, dinamika sosial, dan kapasitas perlindungan terhadap kegiatan aktivisme.

Meminjam istilah Johan Galtung, kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk fisik yang langsung terlihat. Galtung memperkenalkan konsep kekerasan struktural (structural violence) dalam melihat kelindan kekerasan yang tertanam dalam struktur sosial, politik, dan institusional yang secara sistematis menghasilkan ketidakadilan dan penderitaan.

Kekerasan struktural bekerja secara halus, tidak selalu kasat mata, tetapi memiliki dampak yang nyata terhadap korban. Dalam konteks ini, serangan terhadap aktivis KontraS dapat dibaca sebagai manifestasi dari struktur masyarakat yang tidak sepenuhnya ramah terhadap kritik dan pengawasan sipil.
 
Normalisasi Kekerasan

Aktivisme masih menjadi persoalan laten -- di mana sering kali berhadapan dengan risiko intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik. Ketika peristiwa semacam ini berulang-ulang tanpa proses penyelesaian dan tindakan yang transparan dan tuntas, maka yang dikhawatirkan adalah normalisasi terhadap aksi-aksi kekerasan di ruang publik.

Kondisi demikian, secara tidak langsung akan menimbulkan cipta kondisi lanjutan yang memungkinkan pihak-pihak lain melakukan kekerasan yang serupa di kemudian hari. Karena, kekerasan yang terus dinormalisasi -- membentuk sikap yang permisif atas apa yang dianggap wajar, dapat diterima, atau bahkan tidak terlihat sebagai kekerasan.

Serangan terhadap aktivis dalam konteks ini dapat dipahami sebagai bagian dari relasi kuasa yang mencoba membungkam suara kritis. Ketika individu atau kelompok yang mengawasi kekuasaan menjadi target intimidasi, pesan simbolik yang dikirimkan bukan hanya kepada korban, tetapi juga kepada komunitas aktivis secara luas: bahwa kritik memiliki risiko.

Ironisnya, kekerasan semacam ini sering kali dipersepsikan sebagai tindakan kriminal individual semata, bukan sebagai gejala dari problem struktural yang lebih dalam. Padahal, kekerasan struktural justru bekerja melalui normalisasi tersebut -- ia tidak selalu disadari karena dianggap sebagai “bagian dari cara kerja sistem”.
 
Relevansi Reformasi Polri

Di sinilah peristiwa ini menjadi ujian penting bagi institusi penegak hukum, khususnya kepolisian--dalam konteks agenda reformasi yang selama ini digaungkan. Reformasi Polri semestinya tidak hanya diukur dari modernisasi kelembagaan atau peningkatan kapasitas teknis, tetapi juga dari sejauh mana institusi ini mampu menjamin keamanan bagi warga negara yang menjalankan hak demokratisnya, termasuk aktivis HAM.

Ini sejalan dengan spirit Reformasi Polri (2025-2026) yang berfokus pada perbaikan struktural, instrumental, dan kultur untuk menciptakan kepolisian sipil yang transparan, akuntabel, dan berbasis HAM dengan agenda utama revisi UU Polri dan peraturan turunan (Perkap/Perpol), peningkatan pengawasan internal dan eksternal, penghapusan budaya impunitas, dan demiliterisasi penanganan aksi massa.

Dengan demikian, kasus ini seyogyanya jadi pintu masuk untuk membongkar gunung es spiral kekerasan yang selama ini menjadi ancaman aktivis prodemokrasi. Karena, jika tidak maka akan muncul pesan bahwa negara tela abai dan gagal melindungi ruang sipil.

Sebaliknya, jika aparat mampu mengungkap pelaku, motif, serta kemungkinan jaringan di balik serangan ini, maka hal itu dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen reformasi institusi keamanan.

Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas konsensus bahwa kekerasan terhadap kebebasan sipil tidak lagi menjadi praktik yang ditoleransi. Kasus aktivis KontraS tidak boleh dipandang sekadar insiden biasa. Ia adalah cermin yang memantulkan pertanyaan besar: sejauh mana negara benar-benar melindungi kritik sebagai bagian dari demokrasi.

Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diukur dari adanya kebebasan berserikat dan berbicara di muka umum, tetapi juga dari keberanian negara melindungi kebebasan warga negara, bahkan ketika suara mereka terasa paling tidak nyaman sekalipun bagi kekuasaan.
 
Abdul Khalid Boyan
Peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik, Pendiri Forum BEM DIY (FBD).


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya