Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK: THR Forkopimda Bisa jadi Modus Korupsi

MINGGU, 15 MARET 2026 | 17:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Praktik pengumpulan uang oleh kepala daerah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menilai praktik di Pemkab Cilacap ini menunjukkan perilaku penyelenggara negara yang tidak berintegritas.

"Penyiapan THR oleh kepala daerah melalui para perangkat daerah menunjukkan perilaku penyelenggara negara yang tidak berintegritas dan secara hukum tidak ada alasan pembenar maupun pemaafan," kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 15 Maret 2026.


Asep menegaskan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan efek domino berupa penyimpangan dan pelanggaran lainnya dalam menyiapkan uang yang diminta tersebut.

"Misalnya meminta kepada pihak swasta yang dijanjikan mengerjakan proyek di daerah," terang Asep.

Menurut Asep, praktik semacam itu juga dapat berdampak pada kerugian keuangan daerah serta menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur.

"Hal itu akan berdampak pada kerugian keuangan negara atau daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap," pungkas Asep.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Cilacap terkait dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang. Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas.

Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pihak yang diperiksa antara lain Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap.

Selanjutnya, Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap, Wahyu selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Cilacap.

Kemudian, Rosalina selaku Kepala Bidang Tata Ruang Pemkab Cilacap, Sigit selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Cilacap, Paiman selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Cilacap, Hasanudin selaku Plt Direktur RSUD Cilacap, Rochman selaku Kepala Satpol PP Pemkab Cilacap, Wahyu Indra selaku Kepala Bidang Irigasi Pemkab Cilacap, serta Bambang selaku Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemkab Cilacap.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu, 14 Maret 2026, yakni Syamsul dan Sadmoko. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak Sabtu, 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi Ferry dan rencananya akan diberikan sebagai THR kepada pihak eksternal.

Perkara ini bermula dari adanya perintah Syamsul kepada Sadmoko untuk mengumpulkan uang guna kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal yaitu Forkopimda.

Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti Sadmoko bersama tiga pejabat lainnya, yakni Sumbowo, Ferry, dan Budi. Dalam pembahasan tersebut disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para pejabat tersebut kemudian meminta uang dari sejumlah perangkat daerah dengan target setoran mencapai Rp750 juta.

Pada awalnya setiap satuan kerja ditargetkan menyetor antara Rp75 juta sampai Rp100 juta, meskipun realisasi setoran yang diterima bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Permintaan setoran tersebut menyasar sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cilacap yang terdiri dari 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.

Dalam periode 9-13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang kepada para pengumpul dana tersebut dengan total uang yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta.

Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik juga menemukan dugaan praktik serupa pernah terjadi pada 2025.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya