Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Bisakah Hukum Lingkungan Menjinakkan Ambisi Ekonomi?

MINGGU, 15 MARET 2026 | 17:19 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

ANOMALI! Iklim semakin tidak mudah diprediksi, dunia dalam kepungan kekacauan pola cuaca. Sepanjang tahun terakhir, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat peningkatan bencana hidrometeorologi yang masif akibat kenaikan suhu global yang kini menyentuh angka 1.35 derajat, di atas level pra-industri.
 
Kondisi panas ekstrem dan banjir bandang, kini rutin menghiasi tajuk berita. Lalu sejauh mana hukum lingkungan mampu melindungi alam dari ambisi ekonomi yang tak terbendung?

Wajah hukum lingkungan, adalah cermin dialektika antara pertumbuhan dan kelestarian. Sejak UU Cipta Kerja berlaku, politik hukum Indonesia bergeser dari paradigma konservasi menuju pola yang lebih eksploitatif (Pambudhi & Ramadayanti, 2021).
 

 
Transformasi terjadi, dari izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, bukan hanya masalah administrasi, melainkan sinyal pelemahan kontrol sosial yang berisiko meminggirkan hak masyarakat adat dan kelestarian ekosistem esensial (ICEL, 2024).
 
Manusia dan Alam
 
Kita sering terjebak dalam lingkup antroposentrisme, dimana alam hanya dianggap sebagai pelayan bagi kepentingan manusia (Al Munir, 2023). Kini, realitas krisis iklim memaksa hukum untuk melirik perspektif ekosentrisme, sebuah pandangan bahwa alam memiliki nilai intrinsik yang wajib dilindungi terlepas dari nilai ekonominya (Keraf, 2010).
 
Dalam praktik peradilan, harapan itu mulai tumbuh melalui dua senjata hukum ampuh: tanggung jawab mutlak -strict liability dan asas in dubio pro natura. Di mana dengan konsep strict liability, memungkinkan korporasi dihukum tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, jika aktivitasnya menimbulkan ancaman serius (Wibisana, 2023).
 
Penegakan hukum dengan menggunakan mekanisme tersebut, membutuhkan ketegasan dan keberanian untuk melindungi kepentingan publik dari dampak atas kerusakan lingkungan alam yang terjadi, sebagai konsekuensi aktivitas bisnis korporasi.
 
Sedangkan asas in dubio pro natura menyatakan, bahwa prinsip utamanya mengharuskan hakim untuk memihak pada aspek perlindungan lingkungan, saat terjadi keraguan dalam memutuskan sebuah perkara.
 
Termasuk diantaranya, menegaskan bahwa satwa langka, adalah korban yang tak bersuara (voiceless victim) yang harus dilindungi secara hukum. Model keputusan seperti itu, menjadi oase di tengah gersangnya penegakan hukum yang sering berpihak pada pemilik modal.
 
Gugatan Iklim

Perlawanan publik, kini tak lagi terbatas pada ruang sidang domestik. Fenomena gugatan iklim (climate litigation) menjadi tren global. Kasus nelayan Pulau Pari yang menggugat raksasa semen pada pengadilan Swiss, menjadi bukti bahwa warga negara bisa menuntut tanggung jawab atas emisi karbon yang menenggelamkan ruang hidup mereka (WALHI, 2025).
 
Pokok argumen yang diajukan perihal keadilan antargenerasi (intergenerational justice), menjadi basis untuk memastikan generasi mendatang tidak mewarisi bumi yang rusak (Moeckli et al., 2014).
 
Jalan Terjal Keberlanjutan
 
Perjalan menuju keadilan ekologis masih terjal. Sebagaimana laporan Gakkum KLH yang menangani 921 perkara lingkungan sepanjang 2025, terdapat hambatan eksekusi putusan masih menjadi momok (Antara, 2025).
 
Korporasi seringkali menggunakan celah hukum dalam menghalangi proses penilaian aset, sehingga kemenangan perkara, sulit menjadi pemulihan nyata di lapangan (Maskun et al., 2022).
 
Pemerintah perlu melakukan reevaluasi terhadap simplifikasi perizinan dalam UU Cipta Kerja. Dibutuhkan sistem pengawasan yang inklusif, dimana partisipasi publik tidak dibatasi hanya pada mereka yang terkena dampak langsung (ICEL, 2024).
 
Selain itu, penguatan kapasitas hakim melalui kodifikasi yurisprudensi lingkungan sangat krusial agar standar pembuktian ilmiah tidak lagi menjadi celah bagi perusakan alam (Amar, 2025).
 
Eksistensi hukum lingkungan merupakan benteng terakhir peradaban. Tanpa keberanian dalam menempatkan ekologi setara dengan ekonomi, maka kita sedang menunggu waktunya sampai akhirnya alam memberikan keputusan yang tak bisa lagi kita banding di pengadilan mana pun.
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya