Berita

Kejagung menampilkan wujud uang senilai Rp2 triliun dari total keseluruhan Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.(Foto: RMOL)

Politik

Pemuda Muslimin Indonesia PW DKI Jakarta:

Usulan Perppu Ekonomi Berpotensi Menimbulkan Keseimpangsiuran Penegakan Hukum

MINGGU, 15 MARET 2026 | 17:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemuda Muslimin Indonesia Pimpinan Wilayah (PW) DKI Jakarta menolak usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.

Ketua Umum Pemuda Muslimin Indonesia PW DKI Jakarta Rizki menilai regulasi ini berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum nasional.

Pertama, penerbitan Perppu harus memenuhi syarat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa. Parameter tersebut telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan adanya kebutuhan hukum mendesak, kekosongan hukum, serta ketidakmungkinan penyelesaian melalui proses legislasi biasa.


Dalam konteks pemberantasan tindak pidana ekonomi, Indonesia sesungguhnya telah memiliki berbagai instrumen hukum yang cukup komprehensif, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Minerba, serta berbagai regulasi lain di sektor perdagangan dan keuangan.

"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa argumentasi mengenai kekosongan hukum masih sangat dapat diperdebatkan," kata Rizki dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 15 Maret 2026.

Kedua, pengaturan mengenai mekanisme denda damai dalam rancangan Perppu tersebut menimbulkan kekhawatiran serius. Mekanisme yang memungkinkan penghentian perkara setelah pembayaran denda berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Ketiga, rancangan regulasi ini memperlihatkan kecenderungan sentralisasi kewenangan penanganan perkara pada satu institusi melalui pembentukan satuan tugas di bawah otoritas Jaksa Agung yang memiliki kewenangan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemulihan aset.

Keempat, kewenangan pengambilalihan penyidikan (take over) dalam rancangan Perppu tersebut berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan serta memperkeruh koordinasi antar aparat penegak hukum. Alih-alih memperkuat sistem penegakan hukum, mekanisme tersebut justru berpotensi menciptakan ketidakpastian dan memperlemah sinergi antar lembaga.

Kelima, substansi rancangan Perppu ini memberikan ruang diskresi yang sangat besar kepada otoritas tertentu dalam menentukan penghentian perkara melalui mekanisme denda damai maupun deferred prosecution agreement. Ruang diskresi yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan yang kuat berpotensi membuka celah terjadinya kompromi perkara, negosiasi hukum, maupun konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Keenam, pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada pemulihan ekonomi negara juga berpotensi menggeser esensi hukum pidana yang menekankan pertanggungjawaban pelaku kejahatan. Pemulihan kerugian negara memang penting, namun tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan pidana dan akuntabilitas hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas.

"Usulan Perppu ini justru berpotensi menimbulkan keseimpangsiuran dalam sistem penegakan hukum ekonomi di Indonesia," kata Rizki.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya