Berita

Kejagung menampilkan wujud uang senilai Rp2 triliun dari total keseluruhan Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.(Foto: RMOL)

Politik

Pemuda Muslimin Indonesia PW DKI Jakarta:

Usulan Perppu Ekonomi Berpotensi Menimbulkan Keseimpangsiuran Penegakan Hukum

MINGGU, 15 MARET 2026 | 17:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemuda Muslimin Indonesia Pimpinan Wilayah (PW) DKI Jakarta menolak usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.

Ketua Umum Pemuda Muslimin Indonesia PW DKI Jakarta Rizki menilai regulasi ini berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum nasional.

Pertama, penerbitan Perppu harus memenuhi syarat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa. Parameter tersebut telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan adanya kebutuhan hukum mendesak, kekosongan hukum, serta ketidakmungkinan penyelesaian melalui proses legislasi biasa.


Dalam konteks pemberantasan tindak pidana ekonomi, Indonesia sesungguhnya telah memiliki berbagai instrumen hukum yang cukup komprehensif, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Minerba, serta berbagai regulasi lain di sektor perdagangan dan keuangan.

"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa argumentasi mengenai kekosongan hukum masih sangat dapat diperdebatkan," kata Rizki dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 15 Maret 2026.

Kedua, pengaturan mengenai mekanisme denda damai dalam rancangan Perppu tersebut menimbulkan kekhawatiran serius. Mekanisme yang memungkinkan penghentian perkara setelah pembayaran denda berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Ketiga, rancangan regulasi ini memperlihatkan kecenderungan sentralisasi kewenangan penanganan perkara pada satu institusi melalui pembentukan satuan tugas di bawah otoritas Jaksa Agung yang memiliki kewenangan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemulihan aset.

Keempat, kewenangan pengambilalihan penyidikan (take over) dalam rancangan Perppu tersebut berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan serta memperkeruh koordinasi antar aparat penegak hukum. Alih-alih memperkuat sistem penegakan hukum, mekanisme tersebut justru berpotensi menciptakan ketidakpastian dan memperlemah sinergi antar lembaga.

Kelima, substansi rancangan Perppu ini memberikan ruang diskresi yang sangat besar kepada otoritas tertentu dalam menentukan penghentian perkara melalui mekanisme denda damai maupun deferred prosecution agreement. Ruang diskresi yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan yang kuat berpotensi membuka celah terjadinya kompromi perkara, negosiasi hukum, maupun konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Keenam, pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada pemulihan ekonomi negara juga berpotensi menggeser esensi hukum pidana yang menekankan pertanggungjawaban pelaku kejahatan. Pemulihan kerugian negara memang penting, namun tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan pidana dan akuntabilitas hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas.

"Usulan Perppu ini justru berpotensi menimbulkan keseimpangsiuran dalam sistem penegakan hukum ekonomi di Indonesia," kata Rizki.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya