Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Fuad Hasan Masyhur Berpotensi Terseret
MINGGU, 15 MARET 2026 | 14:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak swasta yang diduga turut menikmati keuntungan dari praktik manipulasi pembagian kuota haji khusus.

Menurut Asep, penetapan tersangka dari kalangan swasta tinggal menunggu kecukupan alat bukti yang sedang dilengkapi penyidik.


"Ini mungkin bukan tidak ada ya, belum ada. Belum ada tersangka swastanya gitu," kata Asep kata wartawan, Minggu, 15 Maret 2026.

Asep menjelaskan, potensi penetapan tersangka swasta akan sangat bergantung pada hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penelusuran aliran keuntungan dari praktik tersebut.

"Tentunya nanti dari hitungan itulah, kan hitungan itu ngitung dari mana gitu kan, pihak-pihak mana yang terlibat, sehingga timbul angka 622. Nah itu juga akan jadi acuan bagi kami penyidik nanti terkait dengan pembebanan nanti uang pengganti dan lain-lain seperti itu ya," jelas Asep.

Asep meminta publik menunggu perkembangan penyidikan karena penyidik tengah mengumpulkan bukti tambahan terkait peran para pihak di luar lingkup pejabat pemerintah.

"Ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta," ujarnya.

Sebelumnya dalam konferensi pers penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, KPK telah membeberkan adanya keterlibatan sejumlah pihak dari kalangan penyelenggara ibadah haji khusus atau travel.

Salah satu yang disebut dalam konstruksi perkara adalah Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour Travel sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), yang diketahui aktif melobi pemerintah terkait pengelolaan kuota haji khusus.

Namun demikian, Asep menegaskan bahwa penetapan tersangka dari pihak swasta masih menunggu kelengkapan alat bukti.

"Peran-peran yang lainnya sampai saat ini kita masih melengkapi terkait dengan kecukupan alat bukti. Nah nanti akan kita sampaikan,” pungkas Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut, dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan yang menyimpang dari ketentuan undang-undang, termasuk skema pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus yang membuka ruang praktik jual beli kuota.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya