Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Fuad Hasan Masyhur Berpotensi Terseret
MINGGU, 15 MARET 2026 | 14:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak swasta yang diduga turut menikmati keuntungan dari praktik manipulasi pembagian kuota haji khusus.

Menurut Asep, penetapan tersangka dari kalangan swasta tinggal menunggu kecukupan alat bukti yang sedang dilengkapi penyidik.


"Ini mungkin bukan tidak ada ya, belum ada. Belum ada tersangka swastanya gitu," kata Asep kata wartawan, Minggu, 15 Maret 2026.

Asep menjelaskan, potensi penetapan tersangka swasta akan sangat bergantung pada hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penelusuran aliran keuntungan dari praktik tersebut.

"Tentunya nanti dari hitungan itulah, kan hitungan itu ngitung dari mana gitu kan, pihak-pihak mana yang terlibat, sehingga timbul angka 622. Nah itu juga akan jadi acuan bagi kami penyidik nanti terkait dengan pembebanan nanti uang pengganti dan lain-lain seperti itu ya," jelas Asep.

Asep meminta publik menunggu perkembangan penyidikan karena penyidik tengah mengumpulkan bukti tambahan terkait peran para pihak di luar lingkup pejabat pemerintah.

"Ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta," ujarnya.

Sebelumnya dalam konferensi pers penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, KPK telah membeberkan adanya keterlibatan sejumlah pihak dari kalangan penyelenggara ibadah haji khusus atau travel.

Salah satu yang disebut dalam konstruksi perkara adalah Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour Travel sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), yang diketahui aktif melobi pemerintah terkait pengelolaan kuota haji khusus.

Namun demikian, Asep menegaskan bahwa penetapan tersangka dari pihak swasta masih menunggu kelengkapan alat bukti.

"Peran-peran yang lainnya sampai saat ini kita masih melengkapi terkait dengan kecukupan alat bukti. Nah nanti akan kita sampaikan,” pungkas Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut, dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan yang menyimpang dari ketentuan undang-undang, termasuk skema pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus yang membuka ruang praktik jual beli kuota.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya