Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pola pengumpulan dana dari perangkat daerah untuk kepentingan THR eksternal diduga terjadi di sejumlah daerah lain.
"KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya," kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 15 Maret 2026.
Asep mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak melakukan praktik serupa.
"Kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal sehingga menjauhi praktik semacam ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan," tegas Asep.
KPK juga mengingatkan para sekretaris daerah agar berani menolak perintah kepala daerah yang berpotensi melanggar hukum.
"Sekretaris daerah sebagai pejabat senior dan karier seharusnya bisa menolak perintah kepala daerah yang dapat berdampak hukum," pungkas Asep.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Cilacap terkait dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang. Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas.
Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pihak yang diperiksa antara lain Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap.
Selanjutnya, Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap, Wahyu selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Cilacap.
Kemudian, Rosalina selaku Kepala Bidang Tata Ruang Pemkab Cilacap, Sigit selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Cilacap, Paiman selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Cilacap, Hasanudin selaku Plt Direktur RSUD Cilacap, Rochman selaku Kepala Satpol PP Pemkab Cilacap, Wahyu Indra selaku Kepala Bidang Irigasi Pemkab Cilacap, serta Bambang selaku Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemkab Cilacap.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu, 14 Maret 2026, yakni Syamsul dan Sadmoko. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak Sabtu, 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi Ferry dan rencananya akan diberikan sebagai THR kepada pihak eksternal.
Perkara ini bermula dari adanya perintah Syamsul kepada Sadmoko untuk mengumpulkan uang guna kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal yaitu Forkopimda.
Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti Sadmoko bersama tiga pejabat lainnya, yakni Sumbowo, Ferry, dan Budi. Dalam pembahasan tersebut disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para pejabat tersebut kemudian meminta uang dari sejumlah perangkat daerah dengan target setoran mencapai Rp750 juta.
Pada awalnya setiap satuan kerja ditargetkan menyetor antara Rp75 juta sampai Rp100 juta, meskipun realisasi setoran yang diterima bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Permintaan setoran tersebut menyasar sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cilacap yang terdiri dari 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.
Dalam periode 9-13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang kepada para pengumpul dana tersebut dengan total uang yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta.
Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik juga menemukan dugaan praktik serupa pernah terjadi pada 2025.