Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati. (Foto: Istimewa)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) di kawasan Salemba, Jakarta.
Korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh akibat serangan tersebut dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, lembaganya telah mengeluarkan perlindungan darurat guna memastikan kebutuhan medis korban segera terpenuhi sekaligus menjamin keselamatan korban.
"Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Tim LPSK juga sudah turun untuk melakukan pendalaman," kata Sri kepada wartawan, Minggu, 15 Maret 2026.
Sri menjelaskan, perlindungan darurat tersebut diberikan setelah LPSK menerima permohonan perlindungan pada Jumat, 13 Maret 2026 yang diajukan ayah korban mewakili Andrie.
Dalam permohonan itu, keluarga korban mengajukan sejumlah layanan perlindungan kepada LPSK, mulai dari pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, hingga bantuan medis bagi korban.
Menurut Sri, keputusan pemberian perlindungan darurat diambil dengan mempertimbangkan kondisi korban yang membutuhkan penanganan segera serta adanya potensi kerentanan terhadap keselamatan korban.
"Perlindungan darurat diberikan dengan mempertimbangkan adanya kerentanan keamanan terhadap keselamatan korban, kebutuhan proses penegakan hukum, serta keperluan penanganan medis atau perlindungan fisik segera," terang Sri.
Saat ini LPSK telah menempatkan petugas pengawal untuk melakukan pengamanan dan pemantauan melekat terhadap korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Dalam pemenuhan layanan medis korban, LPSK juga membuka kemungkinan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta lembaga lain guna memastikan korban memperoleh penanganan kesehatan secara optimal.
LPSK juga mendorong aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut agar keadilan bagi korban dapat segera terwujud.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis, 12 Maret 2026, saat korban dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Saat melintas di perempatan kawasan Jalan Salemba-Jalan Talang, korban diadang dua orang pelaku yang datang menggunakan sepeda motor sebelum kemudian menyiramkan cairan keras ke tubuh korban.