Berita

Rismon Hasiholan Sianipar menemui Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming di Istana Wapres. (Foto: Setwapres)

Politik

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

MINGGU, 15 MARET 2026 | 03:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Saat dua advokat senior Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL) menemui mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Solo, publik kaget dan geleng-geleng kepala. 

"Eggi dan DHL pemain. Kalau tak dibocorkan ajudan Jokowi, publik tak akan tahu. Main cantik," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Minggu 13 Maret 2026.

Eggi mengaku silaturahmi, malah bikin analogi Musa mendatangi Fir'aun. DHL lebih mudah lagi: diajak Eggi. Barulah lewat pengacaranya diketahui itu terjadi proses restorative justice
(RJ) dan tak lama, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) keluar.

(RJ) dan tak lama, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) keluar.

Sempat ribut-ribut sebentar, bahkan sampai laporan polisi, tapi setelah itu normal kembali. Eggi dan DHL mantap mengatakan ia tak pernah minta maaf dan tak pernah pula mengakui ijazah Jokowi asli.

Kondisi berbeda saat tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Rismon Sianipar menemui Jokowi di Solo, publik sudah dibuat jungkir-balik, bukan lagi hanya geleng-geleng kepala. 

"Rismon tak diam-diam dan tak mengelak seperti Eggi. Ia membantah omongannya sendiri," kata 

Belum selesai jungkir-balik logika publik, publik dibuat terdiam, ternyata tak hanya terkait Jokowi, tapi juga omongan Rismon tentang Gibran ikut dicabut. Usai menemui Jokowi, ia lanjut menemui Gibran.

"Rismon tak bisa dianggap pemain seperti Eggi dan DHL. Tak ada yang bisa diambil. Ia menelan seluruh omongannya tanpa ada terkecuali. Dan anehnya, kepalanya masih bisa ditegakkan seperti biasa," pungkas Erizal.

Diketahui, dalam dua hari, Rismon berangkat ke Solo, Jawa Tengah, lalu kembali ke Jakarta untuk menemui Jokowi serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

 Langkah itu dilakukannya untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. 

Adapun Rismon dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait tindakan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya