Berita

Rismon Hasiholan Sianipar menemui Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming di Istana Wapres. (Foto: Setwapres)

Politik

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

MINGGU, 15 MARET 2026 | 03:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Saat dua advokat senior Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL) menemui mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Solo, publik kaget dan geleng-geleng kepala. 

"Eggi dan DHL pemain. Kalau tak dibocorkan ajudan Jokowi, publik tak akan tahu. Main cantik," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Minggu 13 Maret 2026.

Eggi mengaku silaturahmi, malah bikin analogi Musa mendatangi Fir'aun. DHL lebih mudah lagi: diajak Eggi. Barulah lewat pengacaranya diketahui itu terjadi proses restorative justice
(RJ) dan tak lama, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) keluar.

(RJ) dan tak lama, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) keluar.

Sempat ribut-ribut sebentar, bahkan sampai laporan polisi, tapi setelah itu normal kembali. Eggi dan DHL mantap mengatakan ia tak pernah minta maaf dan tak pernah pula mengakui ijazah Jokowi asli.

Kondisi berbeda saat tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Rismon Sianipar menemui Jokowi di Solo, publik sudah dibuat jungkir-balik, bukan lagi hanya geleng-geleng kepala. 

"Rismon tak diam-diam dan tak mengelak seperti Eggi. Ia membantah omongannya sendiri," kata 

Belum selesai jungkir-balik logika publik, publik dibuat terdiam, ternyata tak hanya terkait Jokowi, tapi juga omongan Rismon tentang Gibran ikut dicabut. Usai menemui Jokowi, ia lanjut menemui Gibran.

"Rismon tak bisa dianggap pemain seperti Eggi dan DHL. Tak ada yang bisa diambil. Ia menelan seluruh omongannya tanpa ada terkecuali. Dan anehnya, kepalanya masih bisa ditegakkan seperti biasa," pungkas Erizal.

Diketahui, dalam dua hari, Rismon berangkat ke Solo, Jawa Tengah, lalu kembali ke Jakarta untuk menemui Jokowi serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

 Langkah itu dilakukannya untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. 

Adapun Rismon dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait tindakan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya