Berita

Rismon Hasiholan Sianipar menemui Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming di Istana Wapres. (Foto: Setwapres)

Politik

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

MINGGU, 15 MARET 2026 | 03:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Saat dua advokat senior Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL) menemui mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Solo, publik kaget dan geleng-geleng kepala. 

"Eggi dan DHL pemain. Kalau tak dibocorkan ajudan Jokowi, publik tak akan tahu. Main cantik," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Minggu 13 Maret 2026.

Eggi mengaku silaturahmi, malah bikin analogi Musa mendatangi Fir'aun. DHL lebih mudah lagi: diajak Eggi. Barulah lewat pengacaranya diketahui itu terjadi proses restorative justice
(RJ) dan tak lama, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) keluar.

(RJ) dan tak lama, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) keluar.

Sempat ribut-ribut sebentar, bahkan sampai laporan polisi, tapi setelah itu normal kembali. Eggi dan DHL mantap mengatakan ia tak pernah minta maaf dan tak pernah pula mengakui ijazah Jokowi asli.

Kondisi berbeda saat tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Rismon Sianipar menemui Jokowi di Solo, publik sudah dibuat jungkir-balik, bukan lagi hanya geleng-geleng kepala. 

"Rismon tak diam-diam dan tak mengelak seperti Eggi. Ia membantah omongannya sendiri," kata 

Belum selesai jungkir-balik logika publik, publik dibuat terdiam, ternyata tak hanya terkait Jokowi, tapi juga omongan Rismon tentang Gibran ikut dicabut. Usai menemui Jokowi, ia lanjut menemui Gibran.

"Rismon tak bisa dianggap pemain seperti Eggi dan DHL. Tak ada yang bisa diambil. Ia menelan seluruh omongannya tanpa ada terkecuali. Dan anehnya, kepalanya masih bisa ditegakkan seperti biasa," pungkas Erizal.

Diketahui, dalam dua hari, Rismon berangkat ke Solo, Jawa Tengah, lalu kembali ke Jakarta untuk menemui Jokowi serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

 Langkah itu dilakukannya untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. 

Adapun Rismon dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait tindakan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya