Berita

Sidang perkara kredit macet PT Sritex di Pengadilan Negeri Semarang. (Foto: Istimewa)

Hukum

Saksi Sidang Sritex Sebut Pengajuan Kredit Lewat Mekanisme Internal Bank Tanpa Intervensi Direksi

MINGGU, 15 MARET 2026 | 01:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang perkara kredit macet PT Sritex di Pengadilan Negeri Semarang sudah digelar pada Kamis 12 Maret 2026 dengan menghadirkan tujuh saksi.

Enam saksi di antaranya berasal dari internal Bank DKI, yakni dua saksi unit bisnis, tiga auditor internal, dan satu dari penyusun kebijakan perkreditan. Satu saksi lainnya merupakan notaris yang menangani proses kredit PT Sritex.


Dua saksi unit bisnis Bank DKI, FX Putra Misa dan Agung Setioroso menjelaskan bahwa pengusulan kredit Sritex dilakukan melalui mekanisme internal bank.

Dua saksi unit bisnis Bank DKI, FX Putra Misa dan Agung Setioroso menjelaskan bahwa pengusulan kredit Sritex dilakukan melalui mekanisme internal bank.

“Permohonan awal sebesar Rp200 miliar kemudian diusulkan menjadi Rp150 miliar oleh unit bisnis dan unit resiko yang kemudian direview unit hukum dan kepatuhan untuk mendapat persetujuan "comply" sesuai aturan," kata kedua saksi.

Para saksi juga menyampaikan bahwa proses pengajuan kredit telah mengikuti standar operasional prosedur bank, yakni Pedoman Perusahaan Kredit Menengah Nomor 11.1/KEP-DIR/VIII/2019 dan dinyatakan "layak" dan "comply" untuk dibahas dalam Komite Kredit A2.

Persidangan juga membahas kriteria “Debitur Prima” yang menurut saksi baik dari unit bisnis (FX Putra Misa dan Agung Setioroso) maupun penyusun kebijakan (Nuring Dewi Susanti) adalah dengan merujuk pada lembaga pemeringkat eksternal sesuai SOP bank, yang mana salah satu lembaga rating yaitu Fitch memberikan rating "A" atau investment grade, sehingga telah memenuhi SOP bank. 

Namun demikian karena jaksa menjadikan itu sebagai dakwaan bahwa hal itu tidak sesuai dengan SOP bank, maka hakim ketua meminta jaksa untuk menghadirkan ahli dalam rangka memberikan menjelaskan atas penafsiran SOP tersebut.

Selain itu, notaris Tjoa Karina Juwita menyampaikan bahwa ia menerima surat penawaran dari FX Putra Misa pada 12 September 2020 untuk memproses dokumen kredit yang dijadwalkan pada 23 Oktober 2020. 

Hal ini memunculkan perdebatan antara tim pembela dan saksi FX Putra Misa terkait "kepastian" tanda tangan kredit berdasarkan surat tersebut, sementara waktu persetujuan hasil analisa oleh tim dan persetujuan direksi pada komite kredit belum dapat dipastikan waktunya. Surat dari saksi FX Putra Misa membuat persepsi notaris bahwa tanda tangan kredit sudah pasti akan terjadi.

Kesaksian auditor internal bank yaitu Dewi Sumampow, Ulima Fauzia, dan Dhimas Adi Prasetyo) juga disorot sebagai saksi yang tidak sesuai karena auditor bukan saksi kejadian perkara mengingat kredit diberikan tahun 2020 sementara audit dilakukan pada 2023 dan sifatnya audit reguler bukan investigasi. 

Dalam sidang juga terungkap auditor hanya menggunakan metode analisis horizontal tanpa analisis vertikal, sehingga dinilai berpotensi bias. 

Pada sidang ini para auditor kemudian mencabut BAP tentang hasil temuan angka berdasarkan audit yang dinilai bias tersebut. 

Selain itu auditor juga tidak menilai analisa berdasarkan keseluruhan perangkat analisa kredit yaitu MAK dan IPK, sehingga permasalahan analisa "reputable name" terhadap Sritex yang dinilai kurang memadai tidak merujuk pada hasil analisa MAK dan IPK dimana Sritex  merupakan perusahaan textil terbesar di Asia Tenggara, perusahaan listing di bursa yang masuk dalam LQ45 atau saham bluechips, pemasok baju tentara di 44 negara, dan memiliki kredit lebih dari 25 bank, baik bank local maupun bank asing,  dengan kolektibilitas lancar berdasarkan data SLIK-OJK  pada Oktober 2020.

Rangkaian kesaksian ini kembali memperlihatkan bahwa proses kredit berjalan melalui mekanisme internal bank dan tidak terdapat keterangan saksi yang menunjukkan adanya intervensi direksi. 

Seluruh proses inisiasi berasal dari tim bisnis yang dipimpin oleh saksi FX Putra Misa. Persidangan pun masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya