Berita

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Umar Surya Fana. (Foto: Dok. STIK)

Publika

Kasus Bibi Kelinci dan Bahaya Trial by Social Media

SABTU, 14 MARET 2026 | 22:38 WIB | OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*

PERNAH melihat video viral tentang seseorang yang dituduh “makan tapi tidak bayar”? Biasanya, reaksi pertama banyak orang sama: marah. Jempol langsung bergerak menulis komentar pedas.

Namun, sebelum ikut menghujat, ada baiknya kita berhenti sejenak dan bertanya: apakah kita sudah tahu cerita yang sebenarnya?

Kasus yang viral dari restoran Bibi Kelinci bisa menjadi pelajaran penting tentang bagaimana media sosial seringkali menampilkan potongan cerita, bukan keseluruhan peristiwa.
 

 
Cerita Tidak Selalu Utuh

Di media sosial, banyak orang langsung menyimpulkan bahwa pembeli dalam video tersebut berniat kabur tanpa membayar. Video CCTV yang beredar membuat situasinya terlihat seolah-olah jelas: seseorang mengambil makanan lalu pergi.

Namun ketika ditelusuri lebih jauh, ceritanya ternyata tidak sesederhana itu. Pembeli disebut merasa tidak puas karena pelayanan yang lambat. Saat membawa makanan, ia menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah bertemu pemilik restoran.

Bahkan pada hari berikutnya, pembeli justru menghubungi pemilik restoran untuk menyelesaikan pembayaran. Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa pembayaran bahkan sempat dilakukan lebih dari sekali.

Situasi seperti ini menunjukkan bahwa dalam sebuah transaksi jual beli, hubungan antara pembeli dan penjual sebenarnya masih berada dalam ruang kesepakatan. Artinya, belum tentu langsung bisa disimpulkan sebagai tindakan pencurian.

Sayangnya, di media sosial, ruang untuk melihat konteks seringkali sangat sempit. Publik hanya melihat potongan peristiwa, lalu menarik kesimpulan besar dari potongan tersebut.
 
Ketika CCTV Menjadi Konten

Masalah lain muncul dari penggunaan rekaman CCTV yang kemudian diunggah ke media sosial. CCTV sebenarnya dibuat untuk keamanan dan dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum. Namun dalam praktiknya, rekaman tersebut sering diolah, dipotong, atau diberi narasi tertentu sebelum diunggah ke internet.

Dalam kasus ini, muncul dugaan bahwa video CCTV yang beredar telah diedit dan diunggah berulang kali dengan narasi berbeda-beda. Tujuannya agar pembeli terlihat bersalah di mata publik.

Di sinilah bahaya media sosial mulai terlihat.

Seorang influencer atau pemilik akun dengan banyak pengikut memiliki kekuatan yang sangat besar. Satu unggahan saja bisa dilihat oleh ratusan ribu orang. Dalam hitungan jam, seseorang yang tidak dikenal bisa berubah menjadi “tokoh jahat” di mata publik.

Padahal, ketika identitas seseorang sudah diketahui dan ia sudah menunjukkan niat untuk menyelesaikan masalah, penyebaran konten semacam itu seharusnya dihentikan.

Jika terus disebarkan, tujuannya bukan lagi mencari keadilan, melainkan mempermalukan seseorang di depan publik.
 
Bahaya Cyberbullying

Perundungan di media sosial atau cyberbullying bukanlah hal sepele. Berbeda dengan perundungan biasa yang terjadi di lingkungan terbatas, cyberbullying bisa datang dari ribuan bahkan jutaan orang sekaligus. Komentar negatif bisa muncul terus-menerus, selama berhari-hari bahkan berbulan-bulan.

Tekanan psikologis seperti ini dapat sangat berat bagi seseorang. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa cyberbullying dapat menyebabkan stres, kecemasan, depresi, bahkan dalam beberapa kasus mendorong seseorang untuk mengakhiri hidupnya.

Di berbagai negara, termasuk Indonesia, sudah ada beberapa kasus tragis yang menunjukkan dampak serius dari perundungan.

Ketika seseorang menjadi sasaran hujatan massal di internet, hidupnya bisa berubah drastis. Nama baik rusak, pekerjaan terganggu, hubungan sosial terguncang, dan tekanan mental meningkat.

Yang sering terlupakan adalah bahwa di balik sebuah akun media sosial, ada manusia nyata dengan perasaan dan kehidupan yang nyata pula.
 
Negara Perlu Hadir

Sebagian orang mungkin bertanya, mengapa kasus seperti ini sampai ditangani aparat penegak hukum? Jawabannya sebenarnya sederhana: setiap warga negara memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum.

Ketika seseorang merasa dirugikan atau dipermalukan secara publik, ia berhak melapor kepada aparat. Aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban untuk menerima dan memproses laporan tersebut.

Artinya, kehadiran negara bukan semata-mata untuk menentukan siapa yang benar atau salah sejak awal. Proses hukum justru hadir agar semua pihak mendapatkan penilaian yang objektif berdasarkan fakta dan bukti.

Tanpa mekanisme hukum, ruang media sosial bisa berubah menjadi semacam “pengadilan massa”. Orang bisa dihukum oleh opini publik sebelum fakta sebenarnya terungkap.

Fenomena ini sering disebut sebagai trial by social media—penghakiman oleh netizen tanpa proses hukum yang jelas. Dalam kondisi seperti itu, reputasi seseorang bisa hancur hanya karena satu video yang viral.
 
Hukum Berdasarkan Bukti

Dalam prinsip hukum pidana dikenal asas penting: seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan. Artinya, untuk menyatakan seseorang bersalah, harus ada bukti bahwa ia memang memiliki niat atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kesalahan tersebut bisa berupa kesengajaan—ketika seseorang memang berniat melakukan perbuatan tertentu—atau kealpaan, yaitu ketika seseorang lalai sehingga menimbulkan akibat tertentu.

Hal ini tidak bisa ditentukan hanya dari potongan video atau opini di media sosial. Semua harus melalui proses pembuktian yang jelas. Karena itu, alat bukti seperti rekaman CCTV seharusnya digunakan secara objektif dalam proses hukum, bukan dijadikan konten untuk mempermalukan seseorang.
 
Bijak Bermedia Sosial

Kasus ini memberi kita pelajaran penting tentang bagaimana bersikap di media sosial. Tidak semua yang viral menggambarkan kebenaran secara utuh. Seringkali yang kita lihat hanyalah sebagian kecil dari sebuah peristiwa. Karena itu, sebelum ikut berkomentar atau menghujat, ada baiknya kita menahan diri.

Tanyakan pada diri sendiri: Apakah kita benar-benar tahu apa yang terjadi?

Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk berbagi informasi dan membangun komunikasi, bukan tempat untuk menghakimi orang lain tanpa proses yang adil. Pada akhirnya, satu komentar yang kita tulis mungkin terlihat kecil. Tetapi jika ribuan orang melakukan hal yang sama, dampaknya bisa sangat besar bagi seseorang.

Jangan sampai jempol kita ikut menjadi bagian dari perundungan digital.
Mari belajar lebih bijak menggunakan media sosial: melihat peristiwa secara utuh, tidak mudah terbawa emosi, dan menghargai proses hukum yang berlaku.

*Penulis adalah Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri; Dosen Utama STIK/PTIK

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya