Berita

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Umar Surya Fana. (Foto: Dok. STIK)

Publika

Kasus Bibi Kelinci dan Bahaya Trial by Social Media

SABTU, 14 MARET 2026 | 22:38 WIB | OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*

PERNAH melihat video viral tentang seseorang yang dituduh “makan tapi tidak bayar”? Biasanya, reaksi pertama banyak orang sama: marah. Jempol langsung bergerak menulis komentar pedas.

Namun, sebelum ikut menghujat, ada baiknya kita berhenti sejenak dan bertanya: apakah kita sudah tahu cerita yang sebenarnya?

Kasus yang viral dari restoran Bibi Kelinci bisa menjadi pelajaran penting tentang bagaimana media sosial seringkali menampilkan potongan cerita, bukan keseluruhan peristiwa.
 

 
Cerita Tidak Selalu Utuh

Di media sosial, banyak orang langsung menyimpulkan bahwa pembeli dalam video tersebut berniat kabur tanpa membayar. Video CCTV yang beredar membuat situasinya terlihat seolah-olah jelas: seseorang mengambil makanan lalu pergi.

Namun ketika ditelusuri lebih jauh, ceritanya ternyata tidak sesederhana itu. Pembeli disebut merasa tidak puas karena pelayanan yang lambat. Saat membawa makanan, ia menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah bertemu pemilik restoran.

Bahkan pada hari berikutnya, pembeli justru menghubungi pemilik restoran untuk menyelesaikan pembayaran. Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa pembayaran bahkan sempat dilakukan lebih dari sekali.

Situasi seperti ini menunjukkan bahwa dalam sebuah transaksi jual beli, hubungan antara pembeli dan penjual sebenarnya masih berada dalam ruang kesepakatan. Artinya, belum tentu langsung bisa disimpulkan sebagai tindakan pencurian.

Sayangnya, di media sosial, ruang untuk melihat konteks seringkali sangat sempit. Publik hanya melihat potongan peristiwa, lalu menarik kesimpulan besar dari potongan tersebut.
 
Ketika CCTV Menjadi Konten

Masalah lain muncul dari penggunaan rekaman CCTV yang kemudian diunggah ke media sosial. CCTV sebenarnya dibuat untuk keamanan dan dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum. Namun dalam praktiknya, rekaman tersebut sering diolah, dipotong, atau diberi narasi tertentu sebelum diunggah ke internet.

Dalam kasus ini, muncul dugaan bahwa video CCTV yang beredar telah diedit dan diunggah berulang kali dengan narasi berbeda-beda. Tujuannya agar pembeli terlihat bersalah di mata publik.

Di sinilah bahaya media sosial mulai terlihat.

Seorang influencer atau pemilik akun dengan banyak pengikut memiliki kekuatan yang sangat besar. Satu unggahan saja bisa dilihat oleh ratusan ribu orang. Dalam hitungan jam, seseorang yang tidak dikenal bisa berubah menjadi “tokoh jahat” di mata publik.

Padahal, ketika identitas seseorang sudah diketahui dan ia sudah menunjukkan niat untuk menyelesaikan masalah, penyebaran konten semacam itu seharusnya dihentikan.

Jika terus disebarkan, tujuannya bukan lagi mencari keadilan, melainkan mempermalukan seseorang di depan publik.
 
Bahaya Cyberbullying

Perundungan di media sosial atau cyberbullying bukanlah hal sepele. Berbeda dengan perundungan biasa yang terjadi di lingkungan terbatas, cyberbullying bisa datang dari ribuan bahkan jutaan orang sekaligus. Komentar negatif bisa muncul terus-menerus, selama berhari-hari bahkan berbulan-bulan.

Tekanan psikologis seperti ini dapat sangat berat bagi seseorang. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa cyberbullying dapat menyebabkan stres, kecemasan, depresi, bahkan dalam beberapa kasus mendorong seseorang untuk mengakhiri hidupnya.

Di berbagai negara, termasuk Indonesia, sudah ada beberapa kasus tragis yang menunjukkan dampak serius dari perundungan.

Ketika seseorang menjadi sasaran hujatan massal di internet, hidupnya bisa berubah drastis. Nama baik rusak, pekerjaan terganggu, hubungan sosial terguncang, dan tekanan mental meningkat.

Yang sering terlupakan adalah bahwa di balik sebuah akun media sosial, ada manusia nyata dengan perasaan dan kehidupan yang nyata pula.
 
Negara Perlu Hadir

Sebagian orang mungkin bertanya, mengapa kasus seperti ini sampai ditangani aparat penegak hukum? Jawabannya sebenarnya sederhana: setiap warga negara memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum.

Ketika seseorang merasa dirugikan atau dipermalukan secara publik, ia berhak melapor kepada aparat. Aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban untuk menerima dan memproses laporan tersebut.

Artinya, kehadiran negara bukan semata-mata untuk menentukan siapa yang benar atau salah sejak awal. Proses hukum justru hadir agar semua pihak mendapatkan penilaian yang objektif berdasarkan fakta dan bukti.

Tanpa mekanisme hukum, ruang media sosial bisa berubah menjadi semacam “pengadilan massa”. Orang bisa dihukum oleh opini publik sebelum fakta sebenarnya terungkap.

Fenomena ini sering disebut sebagai trial by social media—penghakiman oleh netizen tanpa proses hukum yang jelas. Dalam kondisi seperti itu, reputasi seseorang bisa hancur hanya karena satu video yang viral.
 
Hukum Berdasarkan Bukti

Dalam prinsip hukum pidana dikenal asas penting: seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan. Artinya, untuk menyatakan seseorang bersalah, harus ada bukti bahwa ia memang memiliki niat atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kesalahan tersebut bisa berupa kesengajaan—ketika seseorang memang berniat melakukan perbuatan tertentu—atau kealpaan, yaitu ketika seseorang lalai sehingga menimbulkan akibat tertentu.

Hal ini tidak bisa ditentukan hanya dari potongan video atau opini di media sosial. Semua harus melalui proses pembuktian yang jelas. Karena itu, alat bukti seperti rekaman CCTV seharusnya digunakan secara objektif dalam proses hukum, bukan dijadikan konten untuk mempermalukan seseorang.
 
Bijak Bermedia Sosial

Kasus ini memberi kita pelajaran penting tentang bagaimana bersikap di media sosial. Tidak semua yang viral menggambarkan kebenaran secara utuh. Seringkali yang kita lihat hanyalah sebagian kecil dari sebuah peristiwa. Karena itu, sebelum ikut berkomentar atau menghujat, ada baiknya kita menahan diri.

Tanyakan pada diri sendiri: Apakah kita benar-benar tahu apa yang terjadi?

Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk berbagi informasi dan membangun komunikasi, bukan tempat untuk menghakimi orang lain tanpa proses yang adil. Pada akhirnya, satu komentar yang kita tulis mungkin terlihat kecil. Tetapi jika ribuan orang melakukan hal yang sama, dampaknya bisa sangat besar bagi seseorang.

Jangan sampai jempol kita ikut menjadi bagian dari perundungan digital.
Mari belajar lebih bijak menggunakan media sosial: melihat peristiwa secara utuh, tidak mudah terbawa emosi, dan menghargai proses hukum yang berlaku.

*Penulis adalah Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri; Dosen Utama STIK/PTIK

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya