Berita

Ketua MPP PKS Mulyanto (Foto: Dokumen PKS)

Politik

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

SABTU, 14 MARET 2026 | 10:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah harus segera menetapkan aturan yang definitif mengenai pembatasan distribusi BBM bersubsidi sebagai bagian dari langkah nyata penghematan energi nasional. 

Demikian Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto menyusul kenaikan harga minyak dunia imbas perang Iran dengan Israel yang dibantu Amerika Serikat. 

Menurut Mulyanto, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tersebut penting untuk dilakukan. 


“Agar pengendalian konsumsi BBM tidak terus menerus menjadi wacana, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas dan kuat,” tegas Mulyanto kepada wartawan, Sabtu, 14 Maret 2026. 


Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024 ini menyebut, arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai perlunya penghematan konsumsi BBM di tengah ketidakpastian geopolitik global menunjukkan bahwa ketahanan energi nasional harus menjadi perhatian serius. 

“Indonesia tidak bisa terus menganggap pasokan energi selalu aman, terutama ketika konflik internasional berpotensi mengganggu rantai pasok dan memicu lonjakan harga minyak dunia,” kata Mulyanto. 

Dalam konteks itu, kata Mulyanto, pembatasan distribusi BBM bersubsidi merupakan instrumen kebijakan yang paling realistis untuk mengendalikan konsumsi. Menurutnya, subsidi energi semestinya diprioritaskan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti angkutan umum, sektor logistik, nelayan, dan masyarakat kecil.

“Bukan justru dinikmati oleh kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin besar,” tegasnya. 

Mulyanto menyayangkan hingga kini kebijakan pembatasan distribusi BBM bersubsidi lebih sering muncul sebagai wacana tanpa regulasi yang benar-benar komprehensif. 

Ia menyebut Pemerintah belum menetapkan aturan yang tegas mengenai kriteria penerima subsidi maupun mekanisme pengendalian distribusi yang berlaku secara nasional.

Terlebih dalam praktiknya, pengaturan pembatasan distribusi BBM banyak dijalankan oleh operator, yakni PT Pertamina (Persero), melalui berbagai mekanisme teknis seperti pengaturan kuota, penggunaan sistem digital, atau kebijakan tertentu di SPBU. 

Meski bertujuan menjaga ketertiban distribusi, langkah tersebut sering dipersepsikan berjalan tanpa payung hukum yang cukup jelas dari pemerintah.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian kebijakan di lapangan,” ungkapnya. 

Ia menambahkan, pembatasan terhadap akses barang yang disubsidi negara seharusnya ditetapkan melalui regulasi pemerintah agar memiliki legitimasi yang kuat serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Karena itu, pemerintah perlu segera menuntaskan regulasi pembatasan distribusi BBM bersubsidi secara definitif. 

“Dengan dasar hukum yang jelas, kebijakan pengendalian konsumsi energi dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan efektif dalam mendukung penghematan BBM sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional,” pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya