Berita

Ketua MPP PKS Mulyanto (Foto: Dokumen PKS)

Politik

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

SABTU, 14 MARET 2026 | 10:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah harus segera menetapkan aturan yang definitif mengenai pembatasan distribusi BBM bersubsidi sebagai bagian dari langkah nyata penghematan energi nasional. 

Demikian Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto menyusul kenaikan harga minyak dunia imbas perang Iran dengan Israel yang dibantu Amerika Serikat. 

Menurut Mulyanto, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tersebut penting untuk dilakukan. 


“Agar pengendalian konsumsi BBM tidak terus menerus menjadi wacana, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas dan kuat,” tegas Mulyanto kepada wartawan, Sabtu, 14 Maret 2026. 


Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024 ini menyebut, arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai perlunya penghematan konsumsi BBM di tengah ketidakpastian geopolitik global menunjukkan bahwa ketahanan energi nasional harus menjadi perhatian serius. 

“Indonesia tidak bisa terus menganggap pasokan energi selalu aman, terutama ketika konflik internasional berpotensi mengganggu rantai pasok dan memicu lonjakan harga minyak dunia,” kata Mulyanto. 

Dalam konteks itu, kata Mulyanto, pembatasan distribusi BBM bersubsidi merupakan instrumen kebijakan yang paling realistis untuk mengendalikan konsumsi. Menurutnya, subsidi energi semestinya diprioritaskan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti angkutan umum, sektor logistik, nelayan, dan masyarakat kecil.

“Bukan justru dinikmati oleh kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin besar,” tegasnya. 

Mulyanto menyayangkan hingga kini kebijakan pembatasan distribusi BBM bersubsidi lebih sering muncul sebagai wacana tanpa regulasi yang benar-benar komprehensif. 

Ia menyebut Pemerintah belum menetapkan aturan yang tegas mengenai kriteria penerima subsidi maupun mekanisme pengendalian distribusi yang berlaku secara nasional.

Terlebih dalam praktiknya, pengaturan pembatasan distribusi BBM banyak dijalankan oleh operator, yakni PT Pertamina (Persero), melalui berbagai mekanisme teknis seperti pengaturan kuota, penggunaan sistem digital, atau kebijakan tertentu di SPBU. 

Meski bertujuan menjaga ketertiban distribusi, langkah tersebut sering dipersepsikan berjalan tanpa payung hukum yang cukup jelas dari pemerintah.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian kebijakan di lapangan,” ungkapnya. 

Ia menambahkan, pembatasan terhadap akses barang yang disubsidi negara seharusnya ditetapkan melalui regulasi pemerintah agar memiliki legitimasi yang kuat serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Karena itu, pemerintah perlu segera menuntaskan regulasi pembatasan distribusi BBM bersubsidi secara definitif. 

“Dengan dasar hukum yang jelas, kebijakan pengendalian konsumsi energi dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan efektif dalam mendukung penghematan BBM sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya