Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Presisi

Begini Cara Bandar Narkoba Boy Setor Uang Rp1,6 Miliar ke AKBP Didik

SABTU, 14 MARET 2026 | 00:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri mengungkap proses penyerahan aliran dana Rp1,6 miliar dari Abdul Hamid alias Boy yang merupakan bandar narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Rupanya, total uang itu diserahkan secara bertahap selama periode Mei hingga September 2025 melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Uang itu merupakan imbalan untuk perlindungan peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).


"Menurut keterangan A Hamid alias Boy yang bersangkutan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu bulan Mei-September 2025," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Jumat, 13 Maret 2026.

Eko pun merinci jumlah setoran, pertama sebesar Rp400 juta yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam dan ditaruh di depan ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota. 

Setoran kedua jumlahnya sama yakmi Rp400 juta yang dibungkus dalam kresek hitam dan bedanya diserahkan langsung kepada AKP Malaungi di Lamboade Gym.

Setoran ketiga, sebanyak Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam yang ditaruh di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.

Terakhir, setoran keempat dan kelima masing-masing Rp200 juta dibungkus kantong plastik warna hitam dan ditaruh di belakang mess atau rumah singgah AKP Malaungi dan di depan Hotel Mutmainah.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya