Berita

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang rampasan kasus judi online ke Kementerian Keuangan, Jumat, 13 Maret 2026. (Foto: Puspen Kejagung)

Hukum

Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Judol ke Negara

JUMAT, 13 MARET 2026 | 22:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara sebesar Rp529.430.217.325 atau sekitar Rp530 miliar ke kas negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Jumat, 13 Maret 2026.

Kepala Kejari Jakarta Barat Nurul Wahida Rifai menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil rampasan perkara Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026 terkait kasus judi online dengan terpidana Oei Hengky Wiryo.

Penyerahan uang rampasan negara itu dilakukan secara simbolis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.


“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Nurul di Kantor Kejari Jakarta Barat, Kembangan, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut Nurul, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Kejari Jakarta Barat dalam memulihkan kerugian negara selain menjalankan fungsi penegakan hukum.

"Tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana badan kepada pelaku, tetapi juga secara tegas merampas benda yang diperoleh melalui tindak pidana untuk disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Oei Hengky Wiryo (69) terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis perjudian online. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam menjalankan aksinya, Oei Hengky menyamarkan aliran dana judi online melalui perusahaan cangkang bernama PT A2Z Solusindo Teknologi yang didirikan pada 2018 dengan kedok bergerak di bidang teknologi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya