Berita

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang rampasan kasus judi online ke Kementerian Keuangan, Jumat, 13 Maret 2026. (Foto: Puspen Kejagung)

Hukum

Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Judol ke Negara

JUMAT, 13 MARET 2026 | 22:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara sebesar Rp529.430.217.325 atau sekitar Rp530 miliar ke kas negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Jumat, 13 Maret 2026.

Kepala Kejari Jakarta Barat Nurul Wahida Rifai menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil rampasan perkara Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026 terkait kasus judi online dengan terpidana Oei Hengky Wiryo.

Penyerahan uang rampasan negara itu dilakukan secara simbolis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.


“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Nurul di Kantor Kejari Jakarta Barat, Kembangan, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut Nurul, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Kejari Jakarta Barat dalam memulihkan kerugian negara selain menjalankan fungsi penegakan hukum.

"Tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana badan kepada pelaku, tetapi juga secara tegas merampas benda yang diperoleh melalui tindak pidana untuk disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Oei Hengky Wiryo (69) terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis perjudian online. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam menjalankan aksinya, Oei Hengky menyamarkan aliran dana judi online melalui perusahaan cangkang bernama PT A2Z Solusindo Teknologi yang didirikan pada 2018 dengan kedok bergerak di bidang teknologi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya