Berita

Sidang praperadilan penetapan tersangka Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Lee Kah Hin Masih Berharap Keadilan Lewat Praperadilan

JUMAT, 13 MARET 2026 | 21:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin dalam perkara dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hampir memasuki tahap akhir.

Pemohon dan termohon dari Polda Metro Jaya telah menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal Zaenal Arifin pada Jumat, 13 Maret 2026.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Sitinjak berharap majelis hakim memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya. Usai sidang yang berlangsung singkat, Rolas menyatakan optimistis terhadap proses hukum yang berjalan.


“Kami berharap semoga keadilan di republik ini masih ada. Kami optimistis,” kata Rolas.

Ia menilai, jika setiap saksi yang memberikan keterangan di persidangan berpotensi dijadikan tersangka hanya berdasarkan laporan pihak tertentu, hal itu dapat berdampak serius terhadap keberanian masyarakat untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

“Bisa tak ada lagi yang mau jadi saksi,” ujarnya.

Lee Kah Hin diketahui merupakan direktur perusahaan nikel yang memiliki lahan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara. Pada Oktober 2025 lalu, ia dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara dengan terdakwa Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang yang merupakan karyawan PT WKM.

Perkara tersebut bermula dari laporan pihak PT Position terkait pemasangan patok di area IUP milik PT WKM yang dinilai mengganggu aktivitas perusahaan sebagai penyedia nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Timur, Maluku Utara.

Selama proses sidang praperadilan yang berlangsung sejak Senin, 9 Maret hingga Jumat, 13 Maret 2026, Lee Kah Hin diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.

Sementara pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili tim dari bidang hukum, yakni Indon dan Garindra. Hakim tunggal Zaenal Arifin menyatakan putusan atas permohonan praperadilan tersebut akan dibacakan pada Selasa pekan depan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya