Berita

Sidang praperadilan penetapan tersangka Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Lee Kah Hin Masih Berharap Keadilan Lewat Praperadilan

JUMAT, 13 MARET 2026 | 21:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin dalam perkara dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hampir memasuki tahap akhir.

Pemohon dan termohon dari Polda Metro Jaya telah menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal Zaenal Arifin pada Jumat, 13 Maret 2026.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Sitinjak berharap majelis hakim memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya. Usai sidang yang berlangsung singkat, Rolas menyatakan optimistis terhadap proses hukum yang berjalan.


“Kami berharap semoga keadilan di republik ini masih ada. Kami optimistis,” kata Rolas.

Ia menilai, jika setiap saksi yang memberikan keterangan di persidangan berpotensi dijadikan tersangka hanya berdasarkan laporan pihak tertentu, hal itu dapat berdampak serius terhadap keberanian masyarakat untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

“Bisa tak ada lagi yang mau jadi saksi,” ujarnya.

Lee Kah Hin diketahui merupakan direktur perusahaan nikel yang memiliki lahan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara. Pada Oktober 2025 lalu, ia dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara dengan terdakwa Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang yang merupakan karyawan PT WKM.

Perkara tersebut bermula dari laporan pihak PT Position terkait pemasangan patok di area IUP milik PT WKM yang dinilai mengganggu aktivitas perusahaan sebagai penyedia nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Timur, Maluku Utara.

Selama proses sidang praperadilan yang berlangsung sejak Senin, 9 Maret hingga Jumat, 13 Maret 2026, Lee Kah Hin diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.

Sementara pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili tim dari bidang hukum, yakni Indon dan Garindra. Hakim tunggal Zaenal Arifin menyatakan putusan atas permohonan praperadilan tersebut akan dibacakan pada Selasa pekan depan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya