Berita

Sidang praperadilan penetapan tersangka Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Lee Kah Hin Masih Berharap Keadilan Lewat Praperadilan

JUMAT, 13 MARET 2026 | 21:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin dalam perkara dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hampir memasuki tahap akhir.

Pemohon dan termohon dari Polda Metro Jaya telah menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal Zaenal Arifin pada Jumat, 13 Maret 2026.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Sitinjak berharap majelis hakim memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya. Usai sidang yang berlangsung singkat, Rolas menyatakan optimistis terhadap proses hukum yang berjalan.


“Kami berharap semoga keadilan di republik ini masih ada. Kami optimistis,” kata Rolas.

Ia menilai, jika setiap saksi yang memberikan keterangan di persidangan berpotensi dijadikan tersangka hanya berdasarkan laporan pihak tertentu, hal itu dapat berdampak serius terhadap keberanian masyarakat untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

“Bisa tak ada lagi yang mau jadi saksi,” ujarnya.

Lee Kah Hin diketahui merupakan direktur perusahaan nikel yang memiliki lahan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara. Pada Oktober 2025 lalu, ia dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara dengan terdakwa Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang yang merupakan karyawan PT WKM.

Perkara tersebut bermula dari laporan pihak PT Position terkait pemasangan patok di area IUP milik PT WKM yang dinilai mengganggu aktivitas perusahaan sebagai penyedia nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Timur, Maluku Utara.

Selama proses sidang praperadilan yang berlangsung sejak Senin, 9 Maret hingga Jumat, 13 Maret 2026, Lee Kah Hin diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.

Sementara pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili tim dari bidang hukum, yakni Indon dan Garindra. Hakim tunggal Zaenal Arifin menyatakan putusan atas permohonan praperadilan tersebut akan dibacakan pada Selasa pekan depan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya