Berita

Sidang praperadilan penetapan tersangka Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Lee Kah Hin Masih Berharap Keadilan Lewat Praperadilan

JUMAT, 13 MARET 2026 | 21:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin dalam perkara dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hampir memasuki tahap akhir.

Pemohon dan termohon dari Polda Metro Jaya telah menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal Zaenal Arifin pada Jumat, 13 Maret 2026.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Sitinjak berharap majelis hakim memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya. Usai sidang yang berlangsung singkat, Rolas menyatakan optimistis terhadap proses hukum yang berjalan.


“Kami berharap semoga keadilan di republik ini masih ada. Kami optimistis,” kata Rolas.

Ia menilai, jika setiap saksi yang memberikan keterangan di persidangan berpotensi dijadikan tersangka hanya berdasarkan laporan pihak tertentu, hal itu dapat berdampak serius terhadap keberanian masyarakat untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

“Bisa tak ada lagi yang mau jadi saksi,” ujarnya.

Lee Kah Hin diketahui merupakan direktur perusahaan nikel yang memiliki lahan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara. Pada Oktober 2025 lalu, ia dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara dengan terdakwa Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang yang merupakan karyawan PT WKM.

Perkara tersebut bermula dari laporan pihak PT Position terkait pemasangan patok di area IUP milik PT WKM yang dinilai mengganggu aktivitas perusahaan sebagai penyedia nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Timur, Maluku Utara.

Selama proses sidang praperadilan yang berlangsung sejak Senin, 9 Maret hingga Jumat, 13 Maret 2026, Lee Kah Hin diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.

Sementara pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili tim dari bidang hukum, yakni Indon dan Garindra. Hakim tunggal Zaenal Arifin menyatakan putusan atas permohonan praperadilan tersebut akan dibacakan pada Selasa pekan depan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya