Berita

Sidang praperadilan penetapan tersangka Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Lee Kah Hin Masih Berharap Keadilan Lewat Praperadilan

JUMAT, 13 MARET 2026 | 21:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin dalam perkara dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hampir memasuki tahap akhir.

Pemohon dan termohon dari Polda Metro Jaya telah menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal Zaenal Arifin pada Jumat, 13 Maret 2026.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Sitinjak berharap majelis hakim memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya. Usai sidang yang berlangsung singkat, Rolas menyatakan optimistis terhadap proses hukum yang berjalan.


“Kami berharap semoga keadilan di republik ini masih ada. Kami optimistis,” kata Rolas.

Ia menilai, jika setiap saksi yang memberikan keterangan di persidangan berpotensi dijadikan tersangka hanya berdasarkan laporan pihak tertentu, hal itu dapat berdampak serius terhadap keberanian masyarakat untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

“Bisa tak ada lagi yang mau jadi saksi,” ujarnya.

Lee Kah Hin diketahui merupakan direktur perusahaan nikel yang memiliki lahan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara. Pada Oktober 2025 lalu, ia dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara dengan terdakwa Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang yang merupakan karyawan PT WKM.

Perkara tersebut bermula dari laporan pihak PT Position terkait pemasangan patok di area IUP milik PT WKM yang dinilai mengganggu aktivitas perusahaan sebagai penyedia nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Timur, Maluku Utara.

Selama proses sidang praperadilan yang berlangsung sejak Senin, 9 Maret hingga Jumat, 13 Maret 2026, Lee Kah Hin diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.

Sementara pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili tim dari bidang hukum, yakni Indon dan Garindra. Hakim tunggal Zaenal Arifin menyatakan putusan atas permohonan praperadilan tersebut akan dibacakan pada Selasa pekan depan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya