Berita

Relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Dramaga Ciherang 1 (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Nusantara

Pengawasan Ketat SPPG Jadi Kunci Sukses Edukasi Gizi Nasional

JUMAT, 13 MARET 2026 | 15:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa. 
Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh guna memastikan seluruh proses penyediaan makanan—mulai dari dapur hingga sampai ke tangan penerima—memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penangguhan tersebut bertujuan menata ulang fasilitas agar sesuai dengan standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan.

“Berdasarkan data evaluasi, jumlah 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa provinsi di wilayah II. Yakni DKI Jakarta sebanyak 50 unit; Banten 62 unit; Jawa Barat (Jabar) 350 unit; Jawa Tengah (Jateng) 54 unit; Jawa Timur (Jatim) 788 unit; dan DI Yogyakarta 208 unit,” ujar Dony, dalam keterangannya di Jakarta dikutip, Jumat, 13 Maret 2026.


BGN juga berkomitmen melakukan verifikasi dan pendampingan agar unit-unit tersebut dapat segera memenuhi persyaratan dan kembali beroperasi secara bertahap.

Pengawasan tanpa kompromi terhadap SPPG dinilai sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik. 

Risang Rimbatmaja, peneliti dari Yayasan Cipta, menekankan bahwa masyarakat menggunakan "logika ekspektasi". Satu insiden kecil saja dapat merusak citra program di mata masyarakat yang mengharapkan keamanan dan kualitas gizi tinggi.

“Logika pengelola program, dalam hal ini BGN, dan logika masyarakat itu berbeda. Secara statistik, insiden pada program MBG mungkin sangat kecil, hanya 0,00 sekian persen dari total porsi yang didistribusikan. Namun bagi masyarakat, satu atau dua insiden saja sudah bisa menjadi situasi yang menghebohkan,” jelasnya.

Selain aspek higienitas, pengawasan juga harus memastikan keseimbangan gizi, termasuk keragaman menu dan ketepatan porsi. Hal ini penting mengingat hanya sekitar 6 persen masyarakat Indonesia yang mengonsumsi sayur dan buah dalam jumlah cukup.

Karena itu, program MBG dinilai memiliki potensi besar menjadi standar edukasi gizi nasional, sekaligus upaya pencegahan penyakit tidak menular di masa depan.

Namun, Risang menilai kritik masyarakat sering kali tidak menyentuh substansi gizi yang sebenarnya.

“Masyarakat biasanya tidak melihat keseimbangan gizi itu. Mereka lebih sering memprotes jumlahnya yang dianggap sedikit atau jenis lauknya. Padahal esensinya ada pada ragam makanan yang mewakili kebutuhan tubuh serta ketepatan porsinya,” ujarnya.

Situasi ini semakin diperparah dengan maraknya konsumsi Ultra Processed Food (UPF) atau makanan ultra-proses dari pabrik. 

Fenomena ini dinilai berkontribusi pada meningkatnya penyakit tidak menular (PTM) seperti kanker, stroke, dan diabetes, yang berpotensi menyerang kelompok usia 40-50 tahun di masa depan.

Karena itu, Risang menegaskan bahwa program MBG seharusnya tidak hanya dipandang sebagai program bantuan pangan.

“Program MBG adalah media edukasi strategis. Dengan pengawasan yang baik, kita tidak hanya memberi makan, tetapi juga mengubah perilaku makan bangsa menjadi lebih sehat,” pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya