Berita

Ilustrasi KPU. (Foto: RMOL)

Politik

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

JUMAT, 13 MARET 2026 | 13:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan baru terkait proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), kembali bergulir, setelah sebelumnya diwacanakan pula oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie. 

Founder Citra Institute, Yusak Farchan, menyampaikan usulannya yang berbeda dari Prof. Jimly yang ingin batas usia anggota KPU diubah menjadi minimum 45 atau 50 tahun, dan masa akhir jabatannya 65 atau 70 tahun.

Menurutnya, pemberlakuan batas usia dan periodesasi yang diusulkan Prof. Jimly, tidak memberikan jaminan adanya profesionalitas dari para penyelenggara.


"Kalau Anggota KPU dianggap tidak profesional bekerja di periode pertama, idealnya tidak dipilih lagi di periode berikutnya," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 13 Maret 2026.

Jika memerhatikan norma yang berlaku saat ini di UU 7/2017 tentang Pemilu, batas usia anggota adalah 40 tahun, dan untuk periodenya adalah mengikuti masa pelaksanaan demokrasi elektoral.

"Kalau soal umur, aturan yang ada saat ini saya kira sudah pas. Kalau dinaikkan lagi menjadi minimal 45 atau 50 tahun, justru berpotensi tidak produktif karena anggota KPU membutuhkan energi yang prima dan ekstra untuk mempersiapkan teknis pemilu yang melelahkan," tutur Yusak.

"Aturan yang ada saat ini (5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama) menurut saya sudah ideal untuk menjamin proses sirkulasi keanggotaan yang sehat," sambungnya.

Oleh karena itu, Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu meyakini, alasan usia dan periodesasi tidak bisa dijadikan tolak ukur dalam memastikan profesionalitas penyelenggara.

Sehingga Yusak memandang perlu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memerhatikan profesionalitas kinerja dari anggota KPU yang sudah menjabat sekarang ini, dan membuat aturan agar tidak bisa dua periode.

"Meskipun fit and proper test dilakukan oleh DPR, tapi tidak berarti KPU harus tunduk dan berada di bawah kendali kepentingan politik Senayan," tuturnya.

"Sifat kemandirian KPU harus dijaga melalui pengambilan keputusan-keputusan lembaga yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan," demikian Yusak menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya