Berita

Kendaraan operasional Pemprov DKI Jakarta. (Foto: RMOL)

Nusantara

ASN Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

JUMAT, 13 MARET 2026 | 12:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026. Edaran ini ditujukan kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pegawai ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Uus Kuswanto, dalam surat edarannya, Jumat, 13 Maret 2026.


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas, baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan dinas operasional, untuk kepentingan pribadi seperti mudik, berlibur, maupun kegiatan lain di luar kepentingan kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Kebijakan ini merujuk pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas yang telah diubah melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022.

Selain itu, edaran tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Pemprov DKI Jakarta berharap seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk kedisiplinan serta komitmen menjaga akuntabilitas penggunaan fasilitas negara selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya