Berita

Logo KPK (Goto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Sambut Pemeriksaan Etik KY terhadap Pimpinan PN Depok

JUMAT, 13 MARET 2026 | 11:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut langkah Komisi Yudisial (KY) yang memeriksa secara etik Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

Kedua pejabat pengadilan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa pemeriksaan etik oleh KY merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan, sekaligus berjalan seiring dengan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.


"KPK memandang upaya pemberantasan korupsi dan penegakan kode etik aparatur peradilan merupakan dua hal yang memiliki korelasi yang sangat kuat," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat siang, 13 Maret 2026.

Budi menambahkan bahwa pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak hanya berhenti pada proses hukum pidana, tetapi juga harus disertai pengawasan etik agar kepercayaan publik terhadap institusi peradilan tetap terjaga.

"Penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi penting berjalan beriringan dengan penegakan etik oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap hakim, sehingga integritas lembaga peradilan dapat terus dijaga," terang Budi.

Budi menegaskan bahwa langkah KY memeriksa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang telah menjadi tersangka merupakan bentuk nyata sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memastikan akuntabilitas aparat peradilan.

"KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum," jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa koordinasi antar lembaga sangat penting agar penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pidana maupun etika profesi.

"Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan publik," pungkas Budi.

Pemeriksaan oleh KY berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hingga siang hari, pemeriksaan etik masih berlangsung.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu; I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD

Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan PT KD hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan tersebut mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok.

Namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Dalam prosesnya, pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta. Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026, dan uang Rp850 juta diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Selain itu, dalam pemeriksaan lanjutan, KPK memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan bahwa Bambang diduga menerima gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya