Berita

Logo KPK (Goto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Sambut Pemeriksaan Etik KY terhadap Pimpinan PN Depok

JUMAT, 13 MARET 2026 | 11:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut langkah Komisi Yudisial (KY) yang memeriksa secara etik Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

Kedua pejabat pengadilan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa pemeriksaan etik oleh KY merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan, sekaligus berjalan seiring dengan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.


"KPK memandang upaya pemberantasan korupsi dan penegakan kode etik aparatur peradilan merupakan dua hal yang memiliki korelasi yang sangat kuat," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat siang, 13 Maret 2026.

Budi menambahkan bahwa pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak hanya berhenti pada proses hukum pidana, tetapi juga harus disertai pengawasan etik agar kepercayaan publik terhadap institusi peradilan tetap terjaga.

"Penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi penting berjalan beriringan dengan penegakan etik oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap hakim, sehingga integritas lembaga peradilan dapat terus dijaga," terang Budi.

Budi menegaskan bahwa langkah KY memeriksa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang telah menjadi tersangka merupakan bentuk nyata sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memastikan akuntabilitas aparat peradilan.

"KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum," jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa koordinasi antar lembaga sangat penting agar penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pidana maupun etika profesi.

"Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan publik," pungkas Budi.

Pemeriksaan oleh KY berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hingga siang hari, pemeriksaan etik masih berlangsung.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu; I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD

Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan PT KD hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan tersebut mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok.

Namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Dalam prosesnya, pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta. Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026, dan uang Rp850 juta diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Selain itu, dalam pemeriksaan lanjutan, KPK memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan bahwa Bambang diduga menerima gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya