Berita

Logo KPK (Goto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Sambut Pemeriksaan Etik KY terhadap Pimpinan PN Depok

JUMAT, 13 MARET 2026 | 11:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut langkah Komisi Yudisial (KY) yang memeriksa secara etik Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

Kedua pejabat pengadilan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa pemeriksaan etik oleh KY merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan, sekaligus berjalan seiring dengan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.


"KPK memandang upaya pemberantasan korupsi dan penegakan kode etik aparatur peradilan merupakan dua hal yang memiliki korelasi yang sangat kuat," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat siang, 13 Maret 2026.

Budi menambahkan bahwa pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak hanya berhenti pada proses hukum pidana, tetapi juga harus disertai pengawasan etik agar kepercayaan publik terhadap institusi peradilan tetap terjaga.

"Penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi penting berjalan beriringan dengan penegakan etik oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap hakim, sehingga integritas lembaga peradilan dapat terus dijaga," terang Budi.

Budi menegaskan bahwa langkah KY memeriksa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang telah menjadi tersangka merupakan bentuk nyata sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memastikan akuntabilitas aparat peradilan.

"KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum," jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa koordinasi antar lembaga sangat penting agar penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pidana maupun etika profesi.

"Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan publik," pungkas Budi.

Pemeriksaan oleh KY berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hingga siang hari, pemeriksaan etik masih berlangsung.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu; I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD

Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan PT KD hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan tersebut mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok.

Namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Dalam prosesnya, pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta. Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026, dan uang Rp850 juta diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Selain itu, dalam pemeriksaan lanjutan, KPK memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan bahwa Bambang diduga menerima gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya