Berita

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Defisit APBN Harus Dijaga di Bawah 3 Persen PDB

JUMAT, 13 MARET 2026 | 09:42 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Disiplin fiskal dinilai tetap menjadi kunci menjaga kredibilitas keuangan negara di tengah tekanan ekonomi global. Karena itu, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga agar tidak melampaui batas yang diatur dalam undang-undang.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menegaskan pemerintah dan DPR tetap berkomitmen mematuhi Undang-Undang Keuangan Negara yang membatasi defisit maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Menurutnya, ruang defisit ideal bahkan berada di bawah batas tersebut.

“Mengenai kemungkinan defisit melebar sampai 3 persen, kami patuh terhadap Undang-Undang APBN dan Undang-Undang Keuangan Negara yang batasannya 3 persen dari PDB. Saya tidak pernah punya pikiran liar untuk berpikir di atas itu,” ujar Said, dikutip Jumat, 13 Maret 2026.


Ia menilai kondisi fiskal Indonesia masih relatif terkendali jika melihat asumsi makro dalam APBN. 

Berdasarkan simulasi yang dilakukan Banggar DPR hingga awal Maret, sejumlah indikator masih berada dalam kisaran yang aman, termasuk harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang rata-rata masih di bawah asumsi APBN.

Namun demikian, Said mengingatkan adanya tekanan eksternal yang dapat memengaruhi kinerja fiskal, mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah hingga perubahan outlook peringkat utang Indonesia. Ia menyebut setiap pelemahan rupiah sebesar Rp100 dapat menambah defisit sekitar Rp800 miliar.

“Memang ada ikutan pelemahan atau depresiasi rupiah yang setiap 100 perak itu langsung efeknya 800 miliar terhadap defisit kita,” kata Said.

Selain faktor nilai tukar, perubahan outlook peringkat utang juga dinilai dapat menambah tekanan terhadap APBN. Menurutnya, kenaikan biaya akibat perubahan persepsi risiko pasar dapat berdampak langsung pada pelebaran defisit.

Meski begitu, Banggar DPR menilai pemerintah tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap dinamika jangka pendek, karena perhitungan fiskal tetap dilakukan dalam kerangka tahunan APBN.

“Kita tidak perlu gaduh, tidak perlu menjadi bangsa kagetan, karena dari berbagai simulasi dan tes yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPR, rata-rata sampai tanggal 9 itu baru di 68,8 dolar AS ICP,” ujarnya.

Dalam menjaga disiplin fiskal, Banggar juga mendorong pemerintah melakukan penajaman belanja negara, terutama dengan memprioritaskan program yang benar-benar mendesak. Program prioritas yang belum mendesak dapat ditunda atau dilaksanakan secara tahun jamak agar ruang fiskal tetap terjaga.

Said menekankan bahwa langkah tersebut penting untuk memastikan defisit tetap berada dalam kisaran aman sekitar 2,68 persen hingga maksimal 2,8–2,85 persen dari PDB.

“Kalau Indonesia rumah kita bersama, kita jagain betul sedemikian rupa agar defisit kita sesuai dengan asumsi makro di 2,68 atau setidaknya paling top di 2,8 sampai 2,85,” katanya.

Ia menambahkan bahwa menjaga defisit di bawah 3 persen bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga sinyal penting bagi pasar dan investor bahwa fondasi fiskal Indonesia tetap sehat dan berkelanjutan.

“Kita harus menjaga undang-undang tersebut sebagai sinyal bagi pasar dan investor bahwa fondasi fiskal kami sehat, stabil, berkelanjutan, dan kami jaga betul,” ujar Said.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya