Berita

TPST Bantargebang. (Foto: PPID DKI)

Nusantara

Pembangunan Tiga PLTSa Diusulkan Atasi Krisis Sampah

JUMAT, 13 MARET 2026 | 09:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta akan mengusulkan pembangunan tiga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah ibu kota. 

Tiga PLTSa tersebut diusulkan untuk dibangun di Bantargebang, Kota Bekasi, lalu Rorotan, Jakarta Utara serta Sunter, Jakarta Utara.

"Untuk pembangkit listrik tenaga sampah, DKI Jakarta akan secara resmi mengusulkan tiga PLTSa. Yang pertama di Bantargebang, yang kedua di Rorotan, Jakarta Utara, yang ketiga adalah di Sunter," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Jumat, 13 Maret 2026.


Masing-masing PLTSa tersebut memiliki kapasitas pengolahan sampah sebesar 3.000 ton per hari di Bantargebang, yang terdiri dari 2.000 ton sampah baru dan 1.000 ton sampah lama dari TPST Bantargebang.

Sedangkan di Rorotan memiliki kapasitas 2.000 ton sampah baru per hari dan di Sunter dengan kapasitas sekitar 2.500 ton sampah baru per hari.

"Maka dengan demikian untuk sampah di Jakarta kalau PLTS ini jalan dan Rorotan jalan, sudah kurang lebih 6.500 sampai 7.000 ton per hari, sampah itu akan tertampung," jelas Pramono.

Pramono juga meyakini, langkah ini akan mengurangi volume sampah yang tertimbun di Bantargebang setiap harinya. Menurutnya, proses pembangunan PLTSa ini akan berlangsung selama 20 bulan.

"Jadi mudah-mudahan pada bulan Mei atau Juni ini sudah bisa tanda tangan batch dua. Kemudian pembangunan kurang lebih 15 sampai dengan 20 bulan," ungkap Pram.

Dengan rencana pembangunan tiga PLTSa tersebut, Pemprov DKI berharap pengelolaan sampah di Jakarta dapat beralih ke sistem yang lebih modern dan berkelanjutan. 

Selain mengurangi ketergantungan pada TPST Bantargebang, proyek ini juga diharapkan mampu mengubah sampah menjadi sumber energi listrik sekaligus menekan penumpukan sampah yang selama ini menjadi persoalan utama ibu kota.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya