Berita

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK: Yaqut Diduga Coba Nyogok Pansus Haji DPR, Tapi Ditolak

JUMAT, 13 MARET 2026 | 09:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya penyuapan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR terkait polemik pembagian kuota tambahan haji pada masa Menteri Agama periode 2019?"2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Namun, upaya tersebut disebut ditolak oleh anggota Pansus.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan itu terungkap dari keterangan para saksi yang diperiksa penyidik.

Menurut Asep, ketika Pansus Haji DPR dibentuk dan mulai bersidang, terdapat upaya dari Yaqut untuk memberikan sejumlah uang. Namun, pemberian tersebut tidak diterima.


“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, memang ada upaya memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” kata Asep.

Ia juga mengapresiasi sikap Pansus Haji yang menolak pemberian tersebut.

KPK menyebut dana yang hendak diberikan kepada Pansus diperkirakan mencapai sekitar 1 juta dolar AS. Uang tersebut diduga berasal dari dana yang sebelumnya dikumpulkan dari para *Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)* melalui forum tertentu.

Rencana penyerahan uang itu disebut telah melibatkan perantara yang kini sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut Asep, karena pemberian itu ditolak, uang tersebut akhirnya disimpan dan kini menjadi salah satu bukti dalam penyidikan.

KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya pemberian uang tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai Menteri Agama periode 2019?"2024, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama

KPK juga telah menahan Yaqut di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya