Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Kerugian Negara Rp622 Miliar
JUMAT, 13 MARET 2026 | 02:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan resmi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka melengkapi proses penyidikan perkara.

Kerugian negara tersebut berkaitan dengan rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengaturan kuota haji, khususnya terkait perubahan pembagian kuota tambahan haji yang semula mengikuti ketentuan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


"Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pengaturan kuota haji tahun 2023-2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp622 miliar," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Maret 2026.

Menurut Asep, penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada pengusutan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga pada upaya pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dengan nilai yang cukup besar.

"Penyidik telah melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar," kata Asep.

Asep menjelaskan, bahwa barang bukti yang disita antara lain berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.

"Barang bukti berupa uang yang telah disita antara lain sebesar 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, serta SAR 16.000," kata Asep.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

"Aset lain yang turut disita oleh penyidik antara lain empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan," pungkas Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus menag.

Pada hari ini, KPK melakukan penahan terhadap Yaqut. Sedangkan terhadap Gus Alex, KPK mengagendakan pemeriksaan pada pekan depan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya