Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Kerugian Negara Rp622 Miliar
JUMAT, 13 MARET 2026 | 02:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan resmi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka melengkapi proses penyidikan perkara.

Kerugian negara tersebut berkaitan dengan rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengaturan kuota haji, khususnya terkait perubahan pembagian kuota tambahan haji yang semula mengikuti ketentuan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


"Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pengaturan kuota haji tahun 2023-2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp622 miliar," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Maret 2026.

Menurut Asep, penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada pengusutan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga pada upaya pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dengan nilai yang cukup besar.

"Penyidik telah melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar," kata Asep.

Asep menjelaskan, bahwa barang bukti yang disita antara lain berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.

"Barang bukti berupa uang yang telah disita antara lain sebesar 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, serta SAR 16.000," kata Asep.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

"Aset lain yang turut disita oleh penyidik antara lain empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan," pungkas Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus menag.

Pada hari ini, KPK melakukan penahan terhadap Yaqut. Sedangkan terhadap Gus Alex, KPK mengagendakan pemeriksaan pada pekan depan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya