Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Kerugian Negara Rp622 Miliar
JUMAT, 13 MARET 2026 | 02:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan resmi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka melengkapi proses penyidikan perkara.

Kerugian negara tersebut berkaitan dengan rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengaturan kuota haji, khususnya terkait perubahan pembagian kuota tambahan haji yang semula mengikuti ketentuan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


"Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pengaturan kuota haji tahun 2023-2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp622 miliar," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Maret 2026.

Menurut Asep, penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada pengusutan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga pada upaya pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dengan nilai yang cukup besar.

"Penyidik telah melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar," kata Asep.

Asep menjelaskan, bahwa barang bukti yang disita antara lain berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.

"Barang bukti berupa uang yang telah disita antara lain sebesar 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, serta SAR 16.000," kata Asep.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

"Aset lain yang turut disita oleh penyidik antara lain empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan," pungkas Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus menag.

Pada hari ini, KPK melakukan penahan terhadap Yaqut. Sedangkan terhadap Gus Alex, KPK mengagendakan pemeriksaan pada pekan depan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya