Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Kerugian Negara Rp622 Miliar
JUMAT, 13 MARET 2026 | 02:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan resmi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka melengkapi proses penyidikan perkara.

Kerugian negara tersebut berkaitan dengan rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengaturan kuota haji, khususnya terkait perubahan pembagian kuota tambahan haji yang semula mengikuti ketentuan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


"Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pengaturan kuota haji tahun 2023-2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp622 miliar," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Maret 2026.

Menurut Asep, penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada pengusutan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga pada upaya pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dengan nilai yang cukup besar.

"Penyidik telah melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar," kata Asep.

Asep menjelaskan, bahwa barang bukti yang disita antara lain berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.

"Barang bukti berupa uang yang telah disita antara lain sebesar 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, serta SAR 16.000," kata Asep.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

"Aset lain yang turut disita oleh penyidik antara lain empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan," pungkas Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus menag.

Pada hari ini, KPK melakukan penahan terhadap Yaqut. Sedangkan terhadap Gus Alex, KPK mengagendakan pemeriksaan pada pekan depan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya