Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva. (Foto: Istimewa)
Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Maret 2026. Banding ini dilakukan karena mereka menilai vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta mengabaikan fakta persidangan selama empat bulan.
Kuasa hukum Kerry Riza, Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa berkas perkara telah diserahkan kepada 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi untuk eksaminasi independen. Hasil eksaminasi tersebut, tanpa komunikasi dengan tim penasihat hukum, ternyata sejalan dengan memori banding Kerry Riza cs.
“(Sebanyak) 15 ahli pidana yang terkemuka di Indonesia dari berbagai kampus terkemuka di Indonesia menyampaikan pandangan yang sama, yang pada hakikatnya juga sama dengan inti yang kami sampaikan pada memori banding ini,” kata Hamdan dalam keterangannya, dikutip Jumat 13 Maret 2026.
Hamdan menegaskan bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama lebih banyak mengadopsi dakwaan dan tuntutan jaksa, tanpa mencerminkan fakta persidangan termasuk keterangan puluhan saksi dan ahli.
“Banyak sekali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang sama sekali tidak dipertimbangkan,” ujar Hamdan.
Salah satu poin yang disoroti dalam memori banding adalah pertimbangan majelis hakim terkait tidak dibutuhkannya tangki BBM milik OTM tersebut.
“Hakim dalam pertimbangannya, seperti juga dalam tuntutan dan naskah dakwaan, tangki BBM milik OTM itu tidak dibutuhkan," kata Hamdan.
“Kami membuka kembali seluruh berita acara sidang, tidak ada satupun saksi yang menyatakan tangki BBM milik OTM itu tidak diperlukan," sambungnya.
Hal ini menegaskan bahwa fakta persidangan justru tidak mendukung pertimbangan hakim, karena seluruh saksi tidak pernah menyatakan bahwa tangki tersebut tidak diperlukan.
“Pada saat itu, dari keterangan saksi yang ada, cadangan operasional Pertamina hanya 17 sampai 18 hari sebelum OTM, sebelum penyewaan OTM, hanya 17-18 hari cadangannya. Sekarang sudah sampai 21-25 hari, karena ada penambahan dari OTM dan beberapa tangki yang baru. Sekarang pemerintah mengumumkan akan berinvestasi lagi untuk menambah tangki BBM, untuk cadangan BBM nasional," kata Hamdan.
Keterangan saksi justru memperlihatkan bahwa keberadaan OTM sangat dibutuhkan, baik sebelum kontrak ditandatangani maupun dalam kondisi saat ini.
“Pertanyaannya, dari mana logikanya majelis hakim pertimbangkan itu tidak dibutuhkan? Tidak dibutuhkan oleh siapa? Pemerintah butuh, Pertamina butuh, dan semua saksi tidak ada yang menyatakan tidak dibutuhkan. Jadi Anda bisa bayangkan kalau tidak dibutuhkan, sudahlah tidak usah juga pemerintah bangun lagi yang baru," kata Hamdan.
Hamdan menekankan bahwa fakta menunjukkan kebutuhan nyata dari pemerintah dan Pertamina terhadap tangki BBM.
Selain terkait kebutuhan OTM, Hamdan juga menekankan bahwa penunjukan langsung atas pengadaan sewa terminal OTM telah melalui proses pengawasan resmi dari lembaga negara seperti BPKP, BPK, dan KPK, dan semuanya menyatakan tidak ada pelanggaran.
Hamdan juga menyoroti perihal putusan majelis hakim sehubungan dengan pengadaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara yang dimiliki oleh Kerry Riza yang disewakan kepada PT Pertamina International Shipping.
“Dipersalahkan karena ada pengaturan bendera, bendera kapal, dalam hal penyewaan kapal agar tidak bisa kapal asing. Kok suka benar sama kapal asing? Padahal lebih mahal," kata Hamdan.
Hamdan menekankan bahwa aturan tersebut justru bertujuan untuk mengutamakan kepentingan kapal nasional.