Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Fee Kuota Haji Era Yaqut Diduga untuk Kondisikan Pansus DPR

JUMAT, 13 MARET 2026 | 01:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengumpulan fee dari kuota tambahan haji pada masa Menteri Agama (Menag) periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Uang tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik permintaan fee itu terjadi dalam penyelenggaraan haji khusus pada tahun 2023 hingga 2024 melalui pihak yang memiliki kedekatan dengan Yaqut saat itu.

"Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Menag) memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Maret 2026.


Asep mengungkapkan, dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 terdapat permintaan fee sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Biaya tersebut pada akhirnya dibebankan kepada calon jemaah haji khusus.

Untuk penyelenggaraan haji tahun 2023, nilai permintaan fee bahkan disebut lebih besar. KPK menemukan adanya permintaan komitmen fee sekitar 4.000 hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah dari penyelenggara ibadah haji khusus.

Meski sempat diperintahkan untuk dikembalikan setelah isu pembentukan Pansus Haji DPR mencuat, KPK menduga tidak seluruh dana tersebut dikembalikan kepada penyelenggara haji.

"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ (Yaqut Cholil Qoumas)," pungkas Asep.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya