Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Fee Kuota Haji Era Yaqut Diduga untuk Kondisikan Pansus DPR

JUMAT, 13 MARET 2026 | 01:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengumpulan fee dari kuota tambahan haji pada masa Menteri Agama (Menag) periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Uang tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik permintaan fee itu terjadi dalam penyelenggaraan haji khusus pada tahun 2023 hingga 2024 melalui pihak yang memiliki kedekatan dengan Yaqut saat itu.

"Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Menag) memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Maret 2026.


Asep mengungkapkan, dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 terdapat permintaan fee sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Biaya tersebut pada akhirnya dibebankan kepada calon jemaah haji khusus.

Untuk penyelenggaraan haji tahun 2023, nilai permintaan fee bahkan disebut lebih besar. KPK menemukan adanya permintaan komitmen fee sekitar 4.000 hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah dari penyelenggara ibadah haji khusus.

Meski sempat diperintahkan untuk dikembalikan setelah isu pembentukan Pansus Haji DPR mencuat, KPK menduga tidak seluruh dana tersebut dikembalikan kepada penyelenggara haji.

"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ (Yaqut Cholil Qoumas)," pungkas Asep.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya