Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Pidana Ungkap Pentingnya Pemenuhan Hak Tersangka

JUMAT, 13 MARET 2026 | 00:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ahli pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi mengungkapkan, pentingnya pemenuhan hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang wajib diperiksa penyidik dalam sebuah proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Hendri saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dugaan kesaksian palsu yang menjerat Lee Kah Hin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Maret 2026.

“Kalau memang sudah diundang tapi tidak diperiksa, maka saya katakan sepatutnya diperiksa penyidik,” kata Hendri.


Hendri yang merupakan ahli yang didatangkan termohon, menjelaskan hal tersebut menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Sitinjak dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kesaksian palsu di sidang. 

Termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya. Sementara pengaju praperadilan adalah Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Meski membenarkan ada hak tersangka yang harus dipenuhi penyidik, Hendri menegaskan, dalam menetapkan tersangka, penyidik hanya perlu memilik dua alat bukti. 

“Saksi dan ahli misalnya. Sementara yang tertulis adalah tambahan,” kata Hendri.

Prinsipnya, menurut Hendri, penyidik harus memenuhi unsur formil dalam proses penyidikan. 

“Kalau hanya putusan pengadilan saja yang dipakai, maka cacat formil,” kata Hendri. 

Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin 9 Maret 2026, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. 

Sementara pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili AKP Indon dan Brigadir Satu Garindra.

Berikutnya pada Jumat 13 Maret 2026, sidang praperadilan Lee Kah Hin beragenda kesimpulan. 

Perkara ini bermula ketika Lee Kah Hin menjadi saksi atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.

Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position yang kemudian melaporkan Awwab dan Marsel ke polisi hingga keduanya menjadi terdakwa.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Awwab dan Marsel pada Desember 2025. Sementara laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin dilayangkan pada November 2025, sebelum putusan tersebut dijatuhkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya