Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Pidana Ungkap Pentingnya Pemenuhan Hak Tersangka

JUMAT, 13 MARET 2026 | 00:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ahli pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi mengungkapkan, pentingnya pemenuhan hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang wajib diperiksa penyidik dalam sebuah proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Hendri saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dugaan kesaksian palsu yang menjerat Lee Kah Hin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Maret 2026.

“Kalau memang sudah diundang tapi tidak diperiksa, maka saya katakan sepatutnya diperiksa penyidik,” kata Hendri.


Hendri yang merupakan ahli yang didatangkan termohon, menjelaskan hal tersebut menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Sitinjak dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kesaksian palsu di sidang. 

Termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya. Sementara pengaju praperadilan adalah Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Meski membenarkan ada hak tersangka yang harus dipenuhi penyidik, Hendri menegaskan, dalam menetapkan tersangka, penyidik hanya perlu memilik dua alat bukti. 

“Saksi dan ahli misalnya. Sementara yang tertulis adalah tambahan,” kata Hendri.

Prinsipnya, menurut Hendri, penyidik harus memenuhi unsur formil dalam proses penyidikan. 

“Kalau hanya putusan pengadilan saja yang dipakai, maka cacat formil,” kata Hendri. 

Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin 9 Maret 2026, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. 

Sementara pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili AKP Indon dan Brigadir Satu Garindra.

Berikutnya pada Jumat 13 Maret 2026, sidang praperadilan Lee Kah Hin beragenda kesimpulan. 

Perkara ini bermula ketika Lee Kah Hin menjadi saksi atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.

Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position yang kemudian melaporkan Awwab dan Marsel ke polisi hingga keduanya menjadi terdakwa.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Awwab dan Marsel pada Desember 2025. Sementara laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin dilayangkan pada November 2025, sebelum putusan tersebut dijatuhkan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya