Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Pidana Ungkap Pentingnya Pemenuhan Hak Tersangka

JUMAT, 13 MARET 2026 | 00:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ahli pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi mengungkapkan, pentingnya pemenuhan hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang wajib diperiksa penyidik dalam sebuah proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Hendri saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dugaan kesaksian palsu yang menjerat Lee Kah Hin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Maret 2026.

“Kalau memang sudah diundang tapi tidak diperiksa, maka saya katakan sepatutnya diperiksa penyidik,” kata Hendri.


Hendri yang merupakan ahli yang didatangkan termohon, menjelaskan hal tersebut menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Sitinjak dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kesaksian palsu di sidang. 

Termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya. Sementara pengaju praperadilan adalah Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Meski membenarkan ada hak tersangka yang harus dipenuhi penyidik, Hendri menegaskan, dalam menetapkan tersangka, penyidik hanya perlu memilik dua alat bukti. 

“Saksi dan ahli misalnya. Sementara yang tertulis adalah tambahan,” kata Hendri.

Prinsipnya, menurut Hendri, penyidik harus memenuhi unsur formil dalam proses penyidikan. 

“Kalau hanya putusan pengadilan saja yang dipakai, maka cacat formil,” kata Hendri. 

Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin 9 Maret 2026, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. 

Sementara pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili AKP Indon dan Brigadir Satu Garindra.

Berikutnya pada Jumat 13 Maret 2026, sidang praperadilan Lee Kah Hin beragenda kesimpulan. 

Perkara ini bermula ketika Lee Kah Hin menjadi saksi atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.

Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position yang kemudian melaporkan Awwab dan Marsel ke polisi hingga keduanya menjadi terdakwa.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Awwab dan Marsel pada Desember 2025. Sementara laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin dilayangkan pada November 2025, sebelum putusan tersebut dijatuhkan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya