Berita

Ahli digital forensik Rismon Sianipar. (Foto: Istimewa)

Hukum

Fritz Alor Boy:

Sudah Permalukan Jokowi, Rismon Tak Layak Peroleh SP3

KAMIS, 12 MARET 2026 | 23:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Relawan Jokowi, Fritz Alor Boy merespons permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Fritz berharap penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan Rismon.

"Kami menolak SP3 kepada Rismon," kata Fritz dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 13 Maret 2026.


Di mata Fritz, Rismon selama berbulan-bulan sudah mempermalukan Jokowi dan keluarganya. 

"Persoalan ini harus sampai ke pengadilan," tegas Fritz.

Fritz menegaskan, Rismon harus bertanggung jawab atas ulahnya menuduh ijazah Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi palsu.

"Berani berbuat ya harus berani juga bertanggung jawab," pungkas Fritz.

Ahli digital forensik Rismon Sianipar menemui mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di kediaman pribadinya di kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis sore, 12 Maret 2026.

Kedatangan Rismon yang ditemani kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, untuk menindaklanjuti permohonan restorative justice terkait perkara tudingan ijazah yang sedang bergulir di Polda Metro Jaya.

Pertemuan Rismon-Jokowi digelar tertutup dan berlangsung singkat. 

Dalam pertemuan itu, Rismon meminta maaf kepada Jokowi dan keluarganya atas tudingan ijazah palsu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Tuduhan Rismon disampaikan melalui buku Jokowi's White Paper.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya