Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Bongkar Rekayasa Kuota Haji 2024: Skema 92:8 Diubah jadi 50:50

KAMIS, 12 MARET 2026 | 21:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan rekayasa pembagian kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024 yang menyebabkan ribuan kuota jemaah haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah.

Menurut Asep, kuota tambahan tersebut semestinya mengikuti ketentuan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.


"Dalam proses penyidikan ditemukan adanya perubahan pembagian kuota tambahan haji yang tidak lagi mengikuti ketentuan UU 8/2019," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dalam rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR pada November 2023 sebelumnya telah disepakati pembagian kuota tambahan tetap menggunakan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam perkembangannya, pembagian kuota tambahan tersebut justru diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

"Kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut kemudian dibagi menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus," jelasnya.

Akibat perubahan tersebut, kata Asep, terdapat sekitar 8.400 kuota yang seharusnya menjadi jatah jemaah haji reguler justru beralih menjadi kuota haji khusus.

"Perubahan ini berdampak langsung terhadap antrean jemaah haji reguler yang di beberapa daerah mencapai puluhan tahun," terang Asep.

Menurut dia, perubahan komposisi kuota tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama tentang kuota haji tambahan tahun 2024.

Padahal keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan UU 8/2019 serta kesepakatan rapat antara Kemenag dan DPR.

"Dalam penyidikan juga ditemukan adanya komunikasi internal yang membahas cara agar pembagian kuota tambahan 50:50 tersebut tampak tidak melanggar ketentuan UU," pungkas Asep.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya