Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Bongkar Rekayasa Kuota Haji 2024: Skema 92:8 Diubah jadi 50:50

KAMIS, 12 MARET 2026 | 21:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan rekayasa pembagian kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024 yang menyebabkan ribuan kuota jemaah haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah.

Menurut Asep, kuota tambahan tersebut semestinya mengikuti ketentuan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.


"Dalam proses penyidikan ditemukan adanya perubahan pembagian kuota tambahan haji yang tidak lagi mengikuti ketentuan UU 8/2019," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dalam rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR pada November 2023 sebelumnya telah disepakati pembagian kuota tambahan tetap menggunakan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam perkembangannya, pembagian kuota tambahan tersebut justru diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

"Kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut kemudian dibagi menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus," jelasnya.

Akibat perubahan tersebut, kata Asep, terdapat sekitar 8.400 kuota yang seharusnya menjadi jatah jemaah haji reguler justru beralih menjadi kuota haji khusus.

"Perubahan ini berdampak langsung terhadap antrean jemaah haji reguler yang di beberapa daerah mencapai puluhan tahun," terang Asep.

Menurut dia, perubahan komposisi kuota tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama tentang kuota haji tambahan tahun 2024.

Padahal keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan UU 8/2019 serta kesepakatan rapat antara Kemenag dan DPR.

"Dalam penyidikan juga ditemukan adanya komunikasi internal yang membahas cara agar pembagian kuota tambahan 50:50 tersebut tampak tidak melanggar ketentuan UU," pungkas Asep.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya