Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Bongkar Rekayasa Kuota Haji 2024: Skema 92:8 Diubah jadi 50:50

KAMIS, 12 MARET 2026 | 21:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan rekayasa pembagian kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024 yang menyebabkan ribuan kuota jemaah haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah.

Menurut Asep, kuota tambahan tersebut semestinya mengikuti ketentuan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.


"Dalam proses penyidikan ditemukan adanya perubahan pembagian kuota tambahan haji yang tidak lagi mengikuti ketentuan UU 8/2019," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dalam rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR pada November 2023 sebelumnya telah disepakati pembagian kuota tambahan tetap menggunakan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam perkembangannya, pembagian kuota tambahan tersebut justru diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

"Kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut kemudian dibagi menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus," jelasnya.

Akibat perubahan tersebut, kata Asep, terdapat sekitar 8.400 kuota yang seharusnya menjadi jatah jemaah haji reguler justru beralih menjadi kuota haji khusus.

"Perubahan ini berdampak langsung terhadap antrean jemaah haji reguler yang di beberapa daerah mencapai puluhan tahun," terang Asep.

Menurut dia, perubahan komposisi kuota tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama tentang kuota haji tambahan tahun 2024.

Padahal keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan UU 8/2019 serta kesepakatan rapat antara Kemenag dan DPR.

"Dalam penyidikan juga ditemukan adanya komunikasi internal yang membahas cara agar pembagian kuota tambahan 50:50 tersebut tampak tidak melanggar ketentuan UU," pungkas Asep.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya