Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhu. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Fuad Hasan Masyhur Terseret Alur Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023

KAMIS, 12 MARET 2026 | 21:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023 yang menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia.

"Pada Mei 2023, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 kepada pemerintah Indonesia," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Maret 2026.


Menurut Asep, setelah tambahan kuota tersebut diberikan, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, mengirimkan surat kepada Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

"Surat tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan," terang Asep.

Dalam rapat Komisi VIII DPR bersama Yaqut pada Mei 2023, lanjut dia, disepakati bahwa kuota tambahan 8.000 tersebut dialokasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler. Namun dalam proses berikutnya, terjadi perubahan kebijakan.

Asep menjelaskan, Fuad Hasan kemudian berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat itu, Hilman Latief, terkait surat Forum SATHU tersebut.

"Hilman Latief kemudian mengusulkan kepada Menteri Agama agar kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus," jelas Asep.

Usulan tersebut kemudian disetujui Yaqut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467/2023 pada 19 Mei 2023.

"Dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," tutur Asep.

KPK juga menemukan adanya pengaturan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut. Asep mengungkapkan, keputusan Dirjen PHU kemudian diterbitkan untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 atau jemaah yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat haji. Keputusan itu disusun mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi.

"Sepanjang Mei hingga Juni 2023, RFA melakukan pertemuan dengan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah," jelasnya lagi.

Dalam proses tersebut, Rizky menetapkan kuota jemaah untuk 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar bisa memberangkatkan jemaah tanpa antrean.

"RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX," ungkap Asep.

KPK juga menemukan adanya pungutan dalam percepatan keberangkatan tersebut. Asep menjelaskan, Rizky memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK yang mendapatkan kuota T0 atau TX.

"Fee percepatan tersebut sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jamaah," ungkapnya lagi.

Salah satu modus yang digunakan, yakni dengan mengalihkan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah menjadi jemaah haji khusus.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada Menteri Agama saat itu, Inspektur Jenderal Kementerian Agama, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” pungkas Asep.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya