Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

KAMIS, 12 MARET 2026 | 16:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kelemahan-kelemahan dalam norma penanganan pelanggaran penyelenggaraan dalam pemilihan umum (pemilu), diungkap oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam acara Diskusi bertajuk "Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu", di Media Center Bawaslu RI, Rabu kemarin, 11 Maret 2026.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, ada sejumlah masalah yang tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, sehingga penanganan pelanggaran menjadi lemah.

"Kalau berbicara tentang netralitas ASN, tahapannya masih tidak diatur. Tidak ada aturan tentang tahapan bagaimana mengawasi netralitas aparatur sipil negara," ujar Bagja dikutip melalui siaran ulang pada Kamis, 12 Maret 2026.


Dia menjelaskan, selain itu juga terdapat permasalah lain dalam UU Pemilu yang tidak mendapat perhatian, yaitu kaitannya dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif.

Menurutnya, persoalan ini masuk ke dalam kategori yang seharusnya menjadi objek pengawasan, meskipun masuk kategori non-tahapan.

"Kemudian juga bagaimana tentang proses-proses penggantian antar waktu, itu juga tidak diatur dalam Undang-Undang 2017," urainya.

"Padahal mau tidak mau akan ada proses penggantian antar waktu yang sekarang juga ada beberapa permasalahan di daerah. Ada tentang PAU yang bermasalah dan lain-lain," sambung Bagja.

Lebih lanjut, Bagja menambahkan posisi Bawaslu saat ini tengah memperjuangkan penataan struktur kelembagaan, untuk supaya bisa menjadi lebih kuat dalam konteks pencegahan dan penindakan.

"Nah, kemarin sudah ada usulan untuk membuat Deputi Pencegahan dan Deputi Penindakan. Nah, itu yang sedang kita gulirkan dan diskusikan dengan teman-teman," demikian Anggota Bawaslu dua periode itu menambahkan.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya