Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

KAMIS, 12 MARET 2026 | 16:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kelemahan-kelemahan dalam norma penanganan pelanggaran penyelenggaraan dalam pemilihan umum (pemilu), diungkap oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam acara Diskusi bertajuk "Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu", di Media Center Bawaslu RI, Rabu kemarin, 11 Maret 2026.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, ada sejumlah masalah yang tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, sehingga penanganan pelanggaran menjadi lemah.

"Kalau berbicara tentang netralitas ASN, tahapannya masih tidak diatur. Tidak ada aturan tentang tahapan bagaimana mengawasi netralitas aparatur sipil negara," ujar Bagja dikutip melalui siaran ulang pada Kamis, 12 Maret 2026.


Dia menjelaskan, selain itu juga terdapat permasalah lain dalam UU Pemilu yang tidak mendapat perhatian, yaitu kaitannya dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif.

Menurutnya, persoalan ini masuk ke dalam kategori yang seharusnya menjadi objek pengawasan, meskipun masuk kategori non-tahapan.

"Kemudian juga bagaimana tentang proses-proses penggantian antar waktu, itu juga tidak diatur dalam Undang-Undang 2017," urainya.

"Padahal mau tidak mau akan ada proses penggantian antar waktu yang sekarang juga ada beberapa permasalahan di daerah. Ada tentang PAU yang bermasalah dan lain-lain," sambung Bagja.

Lebih lanjut, Bagja menambahkan posisi Bawaslu saat ini tengah memperjuangkan penataan struktur kelembagaan, untuk supaya bisa menjadi lebih kuat dalam konteks pencegahan dan penindakan.

"Nah, kemarin sudah ada usulan untuk membuat Deputi Pencegahan dan Deputi Penindakan. Nah, itu yang sedang kita gulirkan dan diskusikan dengan teman-teman," demikian Anggota Bawaslu dua periode itu menambahkan.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya