Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

KAMIS, 12 MARET 2026 | 16:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kelemahan-kelemahan dalam norma penanganan pelanggaran penyelenggaraan dalam pemilihan umum (pemilu), diungkap oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam acara Diskusi bertajuk "Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu", di Media Center Bawaslu RI, Rabu kemarin, 11 Maret 2026.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, ada sejumlah masalah yang tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, sehingga penanganan pelanggaran menjadi lemah.

"Kalau berbicara tentang netralitas ASN, tahapannya masih tidak diatur. Tidak ada aturan tentang tahapan bagaimana mengawasi netralitas aparatur sipil negara," ujar Bagja dikutip melalui siaran ulang pada Kamis, 12 Maret 2026.


Dia menjelaskan, selain itu juga terdapat permasalah lain dalam UU Pemilu yang tidak mendapat perhatian, yaitu kaitannya dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif.

Menurutnya, persoalan ini masuk ke dalam kategori yang seharusnya menjadi objek pengawasan, meskipun masuk kategori non-tahapan.

"Kemudian juga bagaimana tentang proses-proses penggantian antar waktu, itu juga tidak diatur dalam Undang-Undang 2017," urainya.

"Padahal mau tidak mau akan ada proses penggantian antar waktu yang sekarang juga ada beberapa permasalahan di daerah. Ada tentang PAU yang bermasalah dan lain-lain," sambung Bagja.

Lebih lanjut, Bagja menambahkan posisi Bawaslu saat ini tengah memperjuangkan penataan struktur kelembagaan, untuk supaya bisa menjadi lebih kuat dalam konteks pencegahan dan penindakan.

"Nah, kemarin sudah ada usulan untuk membuat Deputi Pencegahan dan Deputi Penindakan. Nah, itu yang sedang kita gulirkan dan diskusikan dengan teman-teman," demikian Anggota Bawaslu dua periode itu menambahkan.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya