Logo KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan praktik rasuah dalam pengaturan cukai minuman keras (miras) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Temuan awal tersebut muncul saat lembaga antirasuah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan cukai rokok.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, informasi awal terkait dugaan permainan cukai itu ditemukan penyidik ketika mengembangkan perkara suap yang melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai. Temuan itu mengarah pada dugaan pengondisian cukai rokok dan miras.
"Kemudian terkait dengan cukai ya, cukai rokok dan juga miras. Jadi ada yang diperoleh oleh penyidik itu dalam penanganan perkara di DJBC, itu terkait cukainya itu memang ada cukai rokok dengan cukai miras," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 12 Maret 2026.
Asep menjelaskan, saat ini penyidik lebih memfokuskan pendalaman terhadap dugaan rasuah cukai rokok karena informasi yang diperoleh lebih banyak. Meski demikian, dugaan permainan cukai miras dipastikan tetap menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
"Jadi kita sementara fokus ke yang paling banyak dulu informasinya. Tapi bukan berarti ditinggalkan. Nanti yang mirasnya pun tentu akan kita dalami," tegas Asep.
Menurut Asep, temuan awal praktik pengaturan cukai tersebut terdeteksi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di Jawa Tengah, dugaan praktik itu disebut mengarah ke wilayah Semarang.
"Tentu, karena kalau dilihat dari volumenya dan sebarannya juga cukup besar juga ya. Cukup besar gitu ya kalau rokok itu banyak, tapi kecil. Maksudnya kecil itu harganya lebih rendah. Kalau miras ini memang lebih sedikit produksinya dari rokok tetapi harganya lebih tinggi. Jadi cukainya juga lebih tinggi," jelas Asep.
Dalam proses pengusutan, KPK juga membuka kemungkinan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut, termasuk produsen dan distributor rokok dan miras. KPK mengimbau seluruh pihak terkait bersikap kooperatif.
Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sebagai tersangka baru. Ia langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada 27 Februari 2026.
Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang menjerat sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta dari perusahaan Blueray.
Dalam konstruksi perkara, diduga terjadi pengaturan jalur pemeriksaan impor sehingga barang milik perusahaan tersebut dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik. Sebagai imbalan, pihak swasta diduga memberikan uang secara rutin kepada oknum DJBC.
KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai, logam mulia lebih dari 5 kilogram, dan satu jam tangan mewah.