Kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin menilai proses hukum yang menjerat kliennya tidak memenuhi prinsip hak asasi manusia (HAM) dan standar peradilan yang adil.
Pengacara Lee Kah Hin, Haris Azhar mengatakan, proses penanganan perkara tersebut cacat secara hukum acara. Ia menilai prosedur yang dijalankan tidak memenuhi standar fair trial sebagaimana diatur dalam hukum internasional.
"Kasus ini secara hukum acara (KUHAP), broken! Artinya tidak sempurna," tegas Haris usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut Haris, dalam standar hukum internasional terdapat prinsip peradilan yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Prinsip tersebut, kata dia, menjamin keseimbangan bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk membela diri.
"Pasal 14 ICCPR ada standar fair trial, untuk menjamin adanya hak asasi manusia," terang Haris.
Ia menilai hak tersangka untuk menghadirkan saksi dan ahli tidak diakomodasi secara layak dalam proses penyidikan.
"Nah, hak-haknya tersangka ini untuk menyampaikan kebenaran dan keterangan ahli dan saksi juga tidak diakomodir," tegasnya lagi.
Kuasa hukum Lee Kah Hin lainnya, Rolas Sitinjak menjelaskan, saksi dan ahli yang diajukan pihaknya tidak diperiksa dalam proses penyidikan. Hal itu terjadi karena berkas perkara sudah lebih dahulu dikirim ke kejaksaan.
"Ahlinya diundang, tapi berkasnya langsung dikirim (ke Kejaksaan), tanpa menunggu ahlinya datang untuk dimintai keterangan," kata Rolas.
Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi pada saksi yang diajukan oleh pihak tersangka.
"Saksi diundang, tapi tak diperiksa, dengan alasan berkas sudah dikirim," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail menyoroti sangkaan sumpah palsu yang dikenakan kepada Lee Kah Hin. Ia menilai unsur tindak pidana tersebut tidak terpenuhi berdasarkan keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam sidang.
"Mereka (saksi dan ahli) menerangkan sumpah palsu tidak ada. Sementara sangkaan pokoknya adalah sumpah palsu," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, salah satu ahli yang memberikan keterangan adalah Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno yang pernah menjabat Wakil Kapolri periode 2013-2014.
Dalam keterangannya, Oegroseno menjelaskan sumpah palsu baru dapat terjadi apabila hakim memberikan teguran kepada pihak yang diduga memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
"Dalam KUHAP yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar adalah hakim. Karena kan awalnya sudah disumpah," kata Oegroseno.
Selain Oegroseno, ahli lain yang dihadirkan adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda serta Mahrus Ismail dari Universitas Islam Indonesia.
Maqdir juga menyoroti dasar awal penanganan perkara yang bermula dari Laporan Informasi. Ia menilai mekanisme tersebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
"KUHAP hanya mengenal Laporan Polisi sebagai dasar memulai proses penyelidikan," terangnya.
Usai persidangan, kuasa hukum Polda Metro Jaya yang mewakili pihak kepolisian memilih tidak memberikan tanggapan terkait materi sidang.
"Kami diberi surat tugas untuk bersidang di pengadilan. Untuk informasi publik, kami serahkan ke Humas Polda," kata salah satu tim hukum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Haris Azhar juga mengungkap dugaan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan konflik bisnis antar perusahaan tambang nikel di kawasan Weda Bay. Ia menyebut laporan terhadap kliennya berasal dari pihak PT Position yang dipimpin Hari Aryanto.
Haris juga mengungkap adanya aktivitas di luar proses hukum berupa upaya dialog antara PT WKM dan PT Position selama beberapa bulan. PT Position diketahui merupakan anak perusahaan Harum Energy.
"Pemiliknya Kiki Barki, anaknya Steven Barki. Nama Steven ini muncul berkali-kali dalam proses informal di luar proses hukum," kata Haris.
Ia menilai proses hukum yang berjalan terasa janggal karena diduga digunakan sebagai alat untuk menekan lawan bisnis.
"Pemidanaan ini sangat terasa untuk menundukkan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen negara. Ini ujian buat KUHAP baru. Apakah KUHAP baru kuat melawan praktik semacam ini," pungkas Haris.
Dalam perkara ini, Lee Kah Hin bersama Direktur Utama PT WKM Eko Wiratmoko sebelumnya dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang terkait pemasangan patok di wilayah izin usaha pertambangan nikel di Weda Bay.
Pemasangan patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position karena dianggap menghalangi aktivitas perusahaan tersebut. Laporan kemudian diajukan terhadap dua karyawan PT WKM, yakni Awab Hafiz dan Marsel Bialembang yang diduga memasang patok di lokasi tersebut.
Namun pihak PT WKM menyatakan patok tersebut berada di wilayah mereka dan dipasang untuk melindungi cadangan nikel yang merupakan aset negara.