Berita

Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Agendakan Periksa Yaqut hingga Rencana Penahanan

RABU, 11 MARET 2026 | 20:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah praperadilannya ditolak, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis besok, 12 Maret 2026.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses penyidikan.

"Minggu lalu sudah dilayangkan (surat) panggilannya untuk minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya. Hari kamis termasuk akhir minggu ya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.


Asep pun turut merespons soal upaya penahanan terhadap Yaqut setelah pemeriksaan besok berlangsung.

"Kemudian kapan untuk dilakukan penahanan? Tentunya banyak sekali syarat-syarat yang harus kita penuhi. Ada syarat formil, syarat materiil, kemudian juga syarat subjektif, objektif dan lainnya terkait dengan penahanan tersebut. Jadi nanti ditunggu saja," pungkas Asep.

Sebelumnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak praperadilan Yaqut.

"Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Hakim menyebut bahwa, KPK telah mengumpulkan bukti-bukti dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka tersebut juga telah memenuhi ketentuan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 21/2014 serta Peraturan Mahkamah Agung (MA) 4/2016.

Dalam perkara ini, KPK melakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut sampai 12 Agustus 2026. Sementara untuk pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang pencegahan ke luar negerinya dengan alasan mengikuti KUHAP baru yang menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri hanya untuk tersangka atau terdakwa.

Sebelumnya, Yaqut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 30 Januari 2026. Ia juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Selasa, 16 Desember 2025, pada Senin, 1 September 2024 dan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp622.090.270.166,41 (Rp622 miliar).

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK awalnya menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya