Sidang lanjutan Praperadilan Lee Kah Hin di PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Mantan Wakil Kapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengkritik keras dasar penyidikan yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Oegroseno menilai penggunaan "laporan informasi" sebagai dasar perkara tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wakil Kapolri periode 2013-2014 itu dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum Lee Kah Hin. Oegroseno menjelaskan bahwa dalam KUHAP hanya dikenal dua pintu masuk perkara pidana, yakni laporan dan pengaduan.
"Laporan informasi itu domainnya intelijen. Bukan reserse," kata Oegroseno dalam persidangan, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menilai penggunaan laporan informasi dalam perkara ini menimbulkan persoalan serius karena tidak memiliki landasan dalam KUHAP. Menurutnya, mekanisme yang sah dalam hukum acara pidana adalah laporan polisi model A atau model B.
"Nah, mestinya Laporan Polisi Model A kalau datang ke TKP, Laporan Model B kalau masyarakat yang mengalami atau menjadi korban. Jadi nggak ada itu Laporan Informasi di KUHAP," tegas Oegroseno.
Lebih jauh, ia menyoroti proses lahirnya laporan dalam perkara tersebut yang menurutnya tidak murni berasal dari pelapor. Oegroseno menduga ada interaksi awal antara penyelidik dan pelapor sebelum laporan resmi dibuat.
"Analisa saya, ini sudah ada kerja sama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Sebetulnya ini tidak boleh terjadi. Harusnya laporan itu murni diberikan pelapor di SPKT tanpa diawali LI," terang Oegroseno.
Model seperti itu, kata dia, justru menyerupai praktik detektif swasta yang lebih dulu membangun skenario sebelum melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
"Kalau begini, ini modelnya seperti detektif swasta. Sampaikan dulu, lalu kerja sama, baru lapor polisi. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan. Karena kepastian hukum harus diciptakan," tegasnya lagi.
Selain soal laporan informasi, Oegroseno juga menyinggung mekanisme dugaan kesaksian palsu dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa dalam ruang sidang, kewenangan penuh berada di tangan majelis hakim.
"Dalam KUHAP, yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ yang diduga memberikan keterangan tidak benar. Karena kan awalnya sudah disumpah," tutur Oegroseno.
Menurutnya, bila hakim menilai terdapat keterangan yang tidak benar dari seorang saksi, maka hakim dapat langsung memerintahkan jaksa untuk menahan yang bersangkutan.
"Nanti tinggal Jaksa atau panitera yang membuat laporan ke polisi, orang itu tetap ditahan. Ini yang diatur di KUHAP," jelasnya.
Selain Oegroseno, sidang praperadilan juga menghadirkan dua ahli lain, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, dan Guru Besar Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali.
Dua saksi fakta turut dihadirkan dalam persidangan, yakni Kepala Teknik Tambang PT WKM Awwab Hafiz dan Direktur Utama PT WKM Eko Wiratmoko, yang sebelumnya juga terlibat dalam perkara terkait di PN Jakarta Pusat.
Lee Kah Hin sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan kesaksian palsu saat memberikan keterangan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat pada Oktober 2025. Saat itu, ia bersama Eko Wiratmoko dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara sengketa pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.
Perkara tersebut berkaitan dengan laporan PT Position terhadap Awwab Hafiz dan rekannya Marsel Bialembang. Keduanya kemudian menjadi terdakwa sebelum akhirnya perkara diputus oleh majelis hakim pada Desember 2025.
Laporan informasi yang menjadi dasar penyidikan terhadap Lee Kah Hin sendiri dibuat pada November 2025, bahkan sebelum putusan pengadilan terhadap perkara utama dibacakan.
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, menilai perkara ini tidak lepas dari konflik bisnis antarperusahaan tambang nikel di Weda Bay atau Teluk Weda, di Halmahera Timur, Maluku Utara. Pelapor, Aryanto, mewakili PT Position melaporkan Kah Hin ke Polda Metro Jaya.
"Dalam dokumen kami, PT Position legitimasinya sangat rendah untuk menguasai lahan PT WKM," kata Haris.
Ia juga mengungkap bahwa selama berbulan-bulan telah terjadi upaya dialog antara PT WKM dan PT Position yang merupakan anak usaha PT Harum Energy Tbk.
"Pemiliknya Kiki Barki, anaknya Steven Barki. Nama Steven ini muncul berkali-kali dalam proses informal di luar proses hukum," pungkas Haris.