Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

OTT KPK di Bengkulu, Ini Identitas 9 Orang yang Digiring ke Jakarta

RABU, 11 MARET 2026 | 16:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, setelah mendapat informasi awal dari masyarakat, tim melakukan pengumpulan bahan tambahan.

"Kemudian setelah mendapat kecukupan informasi tersebut, pada pekan lalu, tim KPK melakukan pemantauan intensif di Wilayah Bengkulu," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore, 11 Maret 2026.


Dalam prosesnya, kata Asep, pada Senin, 9 Maret 2026, tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan uang ijon yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam yang dilakukan HEP kepada MFT.

"Kemudian tim KPK akhirnya mengamankan HEP dan SAG serta sejumlah pihak lainnya pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu," jelas Asep.

Secara paralel, tim KPK juga melakukan pengamanan terhadap pihak lain di sejumlah daerah di wilayah Bengkulu.

"Sementara itu secara paralel, tim KPK turut mengamankan pihak-pihak lainnya di sejumlah lokasi, di antaranya di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong," terang Asep.

Dari 13 orang yang diamankan tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Sembilan orang yang dibawa ke Jakarta tersebut terdiri dari Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hendri selaku Wakil Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP.

Selanjutnya, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi, serta tiga ASN Dinas PUPRPKP yakni Rendy Novian, Santri Ghozali, dan B Daditama yang merupakan orang kepercayaan Bupati.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Dalam perkara ini, Fikri bersama Hary diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tiga pihak swasta diduga sebagai pemberi suap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 Ayat 1 atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP Juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kelima tersangka selanjutnya langsung ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan untuk 20 hari pertama sejak hari ini, Rabu, 11 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya