Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas kementerian. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)

Politik

Lintas Kementerian Godok Implementasi PP Tunas

RABU, 11 MARET 2026 | 16:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2026.

Rakor ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa enam kementerian telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai bagian dari penguatan implementasi kebijakan tersebut.


“Kami melaporkan juga enam kementerian yang hadir hari ini terlibat dalam inisiatif dari Peraturan Pemerintah ini, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama pada 25 Juli tahun 2025,” ujar Meutya.

Adapun kementerian yang terlibat dalam rakor tersebut antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Sekretariat Kabinet.

PP TUNAS sendiri disusun sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, eksploitasi daring, hingga kecanduan gawai yang dapat mengganggu perkembangan mental dan sosial mereka.

Salah satu poin penting dalam implementasi PP TUNAS adalah pembatasan akses media sosial bagi anak. Pemerintah menetapkan usia minimal 16 tahun sebagai batas bagi pengguna media sosial.

Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Pemerintah menilai langkah ini penting mengingat jumlah anak Indonesia yang sangat besar serta meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak dalam ekosistem digital.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya