Berita

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (tengah). (Foto: Humas KPK)

Hukum

Ini Identitas Lima Tersangka Suap Ijon Proyek di Pemkab Rejang Lebong

RABU, 11 MARET 2026 | 15:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang berkaitan dengan sejumlah pekerjaan fisik pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua penyelenggara negara dan tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik penerimaan suap terkait pengaturan proyek.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu sore, 11 Maret 2026.


Kelima tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas PUPRPKP, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana (SMS), Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama (MU), dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi (AA).

"Selain itu, kami juga sampaikan bahwa PT SMS sebelumnya juga pernah terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada tahun 2017 yang ditangani KPK dan divonis terbukti bersalah," jelas Asep.

Dalam perkara ini, Fikri bersama Hary diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tiga pihak swasta diduga sebagai pemberi suap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 Ayat 1 atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP Juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kelima tersangka selanjutnya langsung ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan untuk 20 hari pertama sejak hari ini hingga 30 Maret 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Asep.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya