Berita

Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Menhub Budi Karya Mangkir dari Sidang, Alasan Jalani Pemeriksaan Kesehatan

RABU, 11 MARET 2026 | 13:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak menghadiri persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Ia beralasan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya telah menjadwalkan kehadiran Budi Karya di persidangan berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 11 Maret 2026.

“Namun, saksi memberikan konfirmasi tidak dapat hadir dalam sidang tersebut karena sedang menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Budi kepada wartawan. 


Budi Karya dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Muh Chusnul dan Hanggani Capah selaku PPK di BTP Kelas II Medan untuk paket pekerjaan rel kereta api periode 2022-2024, serta terdakwa Edi Winarto selaku swasta.

Sebelumnya, pada Senin, 9 Maret 2026, Budi Karya telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Semarang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Budi Karya sebelumnya tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Nama Budi Karya juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dalam perkara terdakwa Muchamad Hikmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas.

Dalam persidangan itu, saksi Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, mengungkap adanya pertemuan dengan Budi Karya dan Sudewo.

Harno menjelaskan bahwa pada 9 April 2023 ia menerima pesan dari ajudannya yang menyampaikan bahwa dirinya diminta mendampingi Menteri Perhubungan untuk menerima Sudewo, anggota Komisi V DPR periode 2019-2024, di ruang kerja menteri pada 10 April 2023.

Dalam pertemuan tersebut, Sudewo disebut menyampaikan keinginannya mengikuti sejumlah paket proyek, antara lain; proyek peningkatan jalur kereta api Jember-Kalisat dengan nilai HPS sekitar Rp150-170 miliar serta pekerjaan gedung dan peralatan di Balai Perawatan Ngrombo senilai sekitar Rp96 miliar

Menurut kesaksian Harno di persidangan, Budi Karya saat itu hanya mengatakan:

“Silakan diskusi berdua, kalau bisa dibantu ya dibantu.”

Setelah itu, Budi Karya disebut meninggalkan ruangan untuk menemui tamu lain di Bappenas.

Keterlibatan nama Budi Karya juga tercantum dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah, yang merupakan PNS Kementerian Perhubungan.

Dalam pertimbangan hakim disebut adanya praktik “plotting” pekerjaan dari internal Kementerian Perhubungan. Salah satunya terkait perkenalan pihak tertentu yang difasilitasi untuk mengikuti proyek.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK juga menetapkan Sudewo, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pati, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya