Berita

Ilustrasi/Freepik.

Nusantara

THR 2026 Kena Potong Pajak, Begini Aturan dan Cara Hitungnya

RABU, 11 MARET 2026 | 11:00 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tentu menjadi momen yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia.

Mengacu pada regulasi pemerintah, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran tiba.

Bagi pekerja yang telah mengabdi minimal 12 bulan secara terus-menerus, mereka berhak mengantongi THR sebesar satu bulan gaji penuh.


Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, nominal THR akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Namun, di balik kegembiraan menyambut dana segar tersebut, banyak pekerja swasta yang kerap bertanya-tanya mengapa nominal THR yang masuk ke rekening terkadang tidak utuh.

Jawabannya adalah karena secara hukum, THR merupakan bagian dari penghasilan sehingga otomatis menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan kata lain, tunjangan ini tidak kebal pajak dan perusahaan berhak melakukan pemotongan.

Mengenal Sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Saat ini, skema pemotongan pajak penghasilan telah menggunakan mekanisme baru yang disebut Tarif Efektif Rata-rata (TER). Mekanisme yang tertuang dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 ini bekerja dengan cara menggabungkan gaji bulanan dan THR untuk menentukan total penghasilan bruto pekerja pada bulan tersebut.

Agar adil, sistem TER membagi wajib pajak ke dalam tiga kategori utama berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan:

TER Kategori A: Dikhususkan bagi pekerja lajang (tidak kawin) tanpa tanggungan, tidak kawin dengan satu tanggungan, serta pekerja kawin namun belum memiliki tanggungan.

TER Kategori B: Diperuntukkan bagi pekerja tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan, serta pekerja kawin yang memiliki satu atau dua tanggungan.

TER Kategori C: Kategori ini khusus bagi pekerja dengan status kawin dan memiliki tiga tanggungan.

Berapa Persen Potongan Pajaknya? Mari Simulasikan!

Penting untuk dicatat bahwa besaran potongan pajak THR tidak memiliki persentase baku. Tarif pajak efektif yang dikenakan sangat bervariasi, membentang dari 0% hingga 34%, tergantung pada seberapa besar total penghasilan bruto pekerja di bulan tersebut.

Sebagai gambaran sederhana, mari kita lihat simulasi berikut:

Andi adalah seorang karyawan swasta berstatus lajang tanpa tanggungan, yang berarti ia masuk dalam daftar TER Kategori A. Gaji rutin Andi setiap bulan adalah Rp15 juta.

Pada bulan biasa (tanpa THR), gaji Andi dikenakan tarif efektif 6%, sehingga pajaknya adalah Rp900 ribu.

Namun, pada bulan Maret 2026, Andi menerima THR sebesar Rp3 juta. Hal ini membuat total penghasilan brutonya bulan itu melonjak menjadi Rp18 juta.

Karena penghasilan brutonya naik, tarif efektifnya pun ikut naik menjadi 8%. Alhasil, potongan pajaknya pada bulan tersebut menjadi Rp1,44 juta. Terdapat selisih potongan pajak sebesar Rp540 ribu dibandingkan bulan biasa akibat penggabungan THR ini.

Nantinya, pada masa pajak bulan Desember (akhir tahun), seluruh perhitungan pajak akan dihitung ulang secara tahunan dengan mengacu pada Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, di mana tarifnya berjenjang mulai dari 5% hingga 35%.

Bagaimana dengan THR ASN?

Jika pekerja swasta harus merelakan sebagian THR-nya untuk dipotong pajak secara langsung, nasib berbeda justru dialami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sama seperti warga negara lainnya, ASN tetap dikenakan kewajiban pajak atas penghasilannya. Bedanya, khusus untuk THR, beban pajaknya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini menjadikan ASN dapat menerima dana THR secara utuh tanpa ada secuil pun potongan pajak langsung dari nominal yang disalurkan.

Dengan memahami skema pajak ini, pekerja swasta diharapkan tidak lagi terkejut saat melihat rincian payslip mereka, sehingga bisa memproyeksikan dana tunjangan secara lebih matang untuk menyambut hari kemenangan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya