Berita

Ilustrasi/Freepik.

Nusantara

THR 2026 Kena Potong Pajak, Begini Aturan dan Cara Hitungnya

RABU, 11 MARET 2026 | 11:00 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tentu menjadi momen yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia.

Mengacu pada regulasi pemerintah, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran tiba.

Bagi pekerja yang telah mengabdi minimal 12 bulan secara terus-menerus, mereka berhak mengantongi THR sebesar satu bulan gaji penuh.


Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, nominal THR akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Namun, di balik kegembiraan menyambut dana segar tersebut, banyak pekerja swasta yang kerap bertanya-tanya mengapa nominal THR yang masuk ke rekening terkadang tidak utuh.

Jawabannya adalah karena secara hukum, THR merupakan bagian dari penghasilan sehingga otomatis menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan kata lain, tunjangan ini tidak kebal pajak dan perusahaan berhak melakukan pemotongan.

Mengenal Sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Saat ini, skema pemotongan pajak penghasilan telah menggunakan mekanisme baru yang disebut Tarif Efektif Rata-rata (TER). Mekanisme yang tertuang dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 ini bekerja dengan cara menggabungkan gaji bulanan dan THR untuk menentukan total penghasilan bruto pekerja pada bulan tersebut.

Agar adil, sistem TER membagi wajib pajak ke dalam tiga kategori utama berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan:

TER Kategori A: Dikhususkan bagi pekerja lajang (tidak kawin) tanpa tanggungan, tidak kawin dengan satu tanggungan, serta pekerja kawin namun belum memiliki tanggungan.

TER Kategori B: Diperuntukkan bagi pekerja tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan, serta pekerja kawin yang memiliki satu atau dua tanggungan.

TER Kategori C: Kategori ini khusus bagi pekerja dengan status kawin dan memiliki tiga tanggungan.

Berapa Persen Potongan Pajaknya? Mari Simulasikan!

Penting untuk dicatat bahwa besaran potongan pajak THR tidak memiliki persentase baku. Tarif pajak efektif yang dikenakan sangat bervariasi, membentang dari 0% hingga 34%, tergantung pada seberapa besar total penghasilan bruto pekerja di bulan tersebut.

Sebagai gambaran sederhana, mari kita lihat simulasi berikut:

Andi adalah seorang karyawan swasta berstatus lajang tanpa tanggungan, yang berarti ia masuk dalam daftar TER Kategori A. Gaji rutin Andi setiap bulan adalah Rp15 juta.

Pada bulan biasa (tanpa THR), gaji Andi dikenakan tarif efektif 6%, sehingga pajaknya adalah Rp900 ribu.

Namun, pada bulan Maret 2026, Andi menerima THR sebesar Rp3 juta. Hal ini membuat total penghasilan brutonya bulan itu melonjak menjadi Rp18 juta.

Karena penghasilan brutonya naik, tarif efektifnya pun ikut naik menjadi 8%. Alhasil, potongan pajaknya pada bulan tersebut menjadi Rp1,44 juta. Terdapat selisih potongan pajak sebesar Rp540 ribu dibandingkan bulan biasa akibat penggabungan THR ini.

Nantinya, pada masa pajak bulan Desember (akhir tahun), seluruh perhitungan pajak akan dihitung ulang secara tahunan dengan mengacu pada Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, di mana tarifnya berjenjang mulai dari 5% hingga 35%.

Bagaimana dengan THR ASN?

Jika pekerja swasta harus merelakan sebagian THR-nya untuk dipotong pajak secara langsung, nasib berbeda justru dialami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sama seperti warga negara lainnya, ASN tetap dikenakan kewajiban pajak atas penghasilannya. Bedanya, khusus untuk THR, beban pajaknya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini menjadikan ASN dapat menerima dana THR secara utuh tanpa ada secuil pun potongan pajak langsung dari nominal yang disalurkan.

Dengan memahami skema pajak ini, pekerja swasta diharapkan tidak lagi terkejut saat melihat rincian payslip mereka, sehingga bisa memproyeksikan dana tunjangan secara lebih matang untuk menyambut hari kemenangan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya