Berita

Loyalis Jokowi, Andi Azwan. (Foto: Istimewa)

Publika

Relawan Tak Sabaran Penjarakan Pengganggu Jokowi

RABU, 11 MARET 2026 | 04:12 WIB

KALAU benar ijazah doktoral Rismon Hasiholan Sianipar di Yamaguchi, Jepang, palsu, maka ini plot twist yang tragis dari cerita ijazah Jokowi di ujung. 

Tak hanya tragis, tapi juga lucu banget. Rismon yang menunduh ijazah Jokowi palsu, ternyata ijazahnya sendiri palsu. Ini malunya pangkat 5, bukan lagi pangkat 2.

Bayangkan, yang memakai jasa Rismon sebagai saksi ahli pada dua kasus yang mendapat perhatian luas se-Indonesia, yakni kasus Jessica Wongso dan Vina Cirebon, adalah Otto Hasibuan, yang kantor pengacaranya dari dulu hingga kini, menjadi kuasa hukum Jokowi dalam kasus dugaan ijazah palsu ini.


Orang yang menuduh ijazahnya palsu, ternyata orang itu ijazahnya juga palsu. Ijazah itu sudah dipergunakan untuk jadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden. 

Dan ijazah palsu penuduh sudah pula dipergunakan untuk jadi dosen dan saksi ahli. Dipakai pula oleh pengacara yang membela ijazah palsu itu. Ini plot twist drama Korea, yang sungguh tak ada bandingnya.

Tapi, kalau tuduhan Andi Azwan bahwa ijazah doktoral Rismon palsu tidak terbukti, maka entah apa lagi yang layak diberikan kepada Andi Azwan sebagai loyalis Jokowi? 

Kalau dipenjara, sudah jelas tidak bisa. Sebab, Silfester Matutina yang sudah inkrah saja, tak bisa dipenjara, apalagi Andi Azwan?

Rismon sudah mengatakan di samping pengacaranya, Refly Harun, akan melaporkan balik Andi Azwan atas tuduhannya, kalau terbukti ijazahnya asli. 

Sebab, pelapor yang dilaporkan balik itu tak boleh secara aturan. Harus ditunggu terlebih dulu laporan itu tak terbukti. 

Rismon bisa saja meniru langkah Arsul Sani, tapi mungkin karena ia berniat melaporkan balik, maka ia menunggu diperiksa terlebih dulu, baru melaporkan balik.

Tak aneh, relawan Jokowi memang kerap tidak sabaran memenjarakan orang yang mengkritik, apalagi mengganggu Jokowi. 

Andi Azwan bukanlah yang pertama. Bahkan, kecenderungan ini sudah terlihat selama dua periode Jokowi berkuasa. 

Padahal, status Rismon sudah menjadi tersangka dan diancam hukuman 12 tahun penjara. Mungkin Andi Azwan senang sekali, kalau status tersangka Rismon menjadi dobel.

Apakah benar anggapan Refly Harun bahwa pelaporan terhadap Rismon hanya untuk menakut-nakuti atau mengalihkan dugaan ijazah palsu Jokowi? Yang satu belum selesai, yang lain sudah dituntut. 

Mungkin salah Rismon juga. Kasus ijazah Jokowi belum selesai, kasus ijazah SMA Gibran sudah diusik. 

Tak tanggung-tanggung, sampai pula membuat buku, Gibran end Game, yang intinya, Gibran diklaim tak punya ijazah SMA.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya