Berita

Loyalis Jokowi, Andi Azwan. (Foto: Istimewa)

Publika

Relawan Tak Sabaran Penjarakan Pengganggu Jokowi

RABU, 11 MARET 2026 | 04:12 WIB

KALAU benar ijazah doktoral Rismon Hasiholan Sianipar di Yamaguchi, Jepang, palsu, maka ini plot twist yang tragis dari cerita ijazah Jokowi di ujung. 

Tak hanya tragis, tapi juga lucu banget. Rismon yang menunduh ijazah Jokowi palsu, ternyata ijazahnya sendiri palsu. Ini malunya pangkat 5, bukan lagi pangkat 2.

Bayangkan, yang memakai jasa Rismon sebagai saksi ahli pada dua kasus yang mendapat perhatian luas se-Indonesia, yakni kasus Jessica Wongso dan Vina Cirebon, adalah Otto Hasibuan, yang kantor pengacaranya dari dulu hingga kini, menjadi kuasa hukum Jokowi dalam kasus dugaan ijazah palsu ini.


Orang yang menuduh ijazahnya palsu, ternyata orang itu ijazahnya juga palsu. Ijazah itu sudah dipergunakan untuk jadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden. 

Dan ijazah palsu penuduh sudah pula dipergunakan untuk jadi dosen dan saksi ahli. Dipakai pula oleh pengacara yang membela ijazah palsu itu. Ini plot twist drama Korea, yang sungguh tak ada bandingnya.

Tapi, kalau tuduhan Andi Azwan bahwa ijazah doktoral Rismon palsu tidak terbukti, maka entah apa lagi yang layak diberikan kepada Andi Azwan sebagai loyalis Jokowi? 

Kalau dipenjara, sudah jelas tidak bisa. Sebab, Silfester Matutina yang sudah inkrah saja, tak bisa dipenjara, apalagi Andi Azwan?

Rismon sudah mengatakan di samping pengacaranya, Refly Harun, akan melaporkan balik Andi Azwan atas tuduhannya, kalau terbukti ijazahnya asli. 

Sebab, pelapor yang dilaporkan balik itu tak boleh secara aturan. Harus ditunggu terlebih dulu laporan itu tak terbukti. 

Rismon bisa saja meniru langkah Arsul Sani, tapi mungkin karena ia berniat melaporkan balik, maka ia menunggu diperiksa terlebih dulu, baru melaporkan balik.

Tak aneh, relawan Jokowi memang kerap tidak sabaran memenjarakan orang yang mengkritik, apalagi mengganggu Jokowi. 

Andi Azwan bukanlah yang pertama. Bahkan, kecenderungan ini sudah terlihat selama dua periode Jokowi berkuasa. 

Padahal, status Rismon sudah menjadi tersangka dan diancam hukuman 12 tahun penjara. Mungkin Andi Azwan senang sekali, kalau status tersangka Rismon menjadi dobel.

Apakah benar anggapan Refly Harun bahwa pelaporan terhadap Rismon hanya untuk menakut-nakuti atau mengalihkan dugaan ijazah palsu Jokowi? Yang satu belum selesai, yang lain sudah dituntut. 

Mungkin salah Rismon juga. Kasus ijazah Jokowi belum selesai, kasus ijazah SMA Gibran sudah diusik. 

Tak tanggung-tanggung, sampai pula membuat buku, Gibran end Game, yang intinya, Gibran diklaim tak punya ijazah SMA.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya