Berita

Ilustrasi media sosial. (Foto: artificial intelligence)

Publika

Belenggu Memori Digital dan Hak untuk Dilupakan?

SELASA, 10 MARET 2026 | 22:28 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

MELEKAT! Di era mesin pencari digital, fitnah dan kesalahan menempel pada individu, dikenal sebagai jejak digital. Hal memalukan di masa lalu dengan mudah terbaca, ketika dicari melalui search engine. Pada era analog, waktu memiliki cara alami untuk memudarkan ingatan publik.

Situasinya berubah di jagat digital, memori manusia menjadi abadi. Internet seakan tidak pernah lupa, dan menjadi ancaman baru bagi martabat manusia di era modern. Terbelenggu dalam mesin memori digital, tidak ada ruang melupakan meski dapat dimaafkan.

Fenomena tersebut melahirkan hak hukum krusial: Right to be Forgotten (RtbF) atau asas untuk dilupakan. Dalam kerangka filosofis, bukan tentang sekadar menghapus data, melainkan tentang memberikan kesempatan bagi individu untuk mendefinisikan dirinya kembali, tanpa harus disandera oleh masa lalu (Mayer-Schönberger, 2010).
 

 
Privasi dan Tirani Informasi

Dasar dari pemikiran hak untuk dilupakan, sebenarnya telah ada sejak tahun 1890, ketika Samuel Warren dan Louis Brandeis memperkenalkan konsep the right to be let alone atau hak untuk dibiarkan sendiri (Dewi, 2016).
 
Tetapi, kebutuhan tersebut menjadi semakin mendesak setelah kasus Mario Costeja González di Uni Eropa pada 2014, yang menuntut Google menghapus tautan berita lama mengenai utangnya yang sudah lunas (Floridi, 2015). Publik perlu berdaya, atas tirani informasi digital yang melampaui hak privat.
 
Sementara itu, di Indonesia, keberadaan hak ini sudah diimplementasikan, bukan lagi sekadar wacana. Adopsinya melalui Pasal 26 ayat (3) UU ITE No. 19/ 2016 yang telah diperkuat secara lebih progresif pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 (Ramli, 2023).
 
Dengan begitu, UU PDP memberikan kuasa kepada individu sebagai subjek data untuk meminta penghapusan data pribadinya, jika tujuan pemrosesan data tersebut sudah tidak lagi relevan (Suryanto et al., 2022). Jelas perlu kajian tematik, secara kasuistik.

Keadilan Korban, Tameng Koruptor

Penerapan asas ini, seringkali memicu perdebatan sengit: apakah menjadi upaya melindungi privasi atau justru menghapus rekam jejak hitam dalam bentuk sensor sejarah? Berdasarkan Luciano Floridi (2015), terdapat jalan tengah melalui konsep pemutusan tautan (delinking).
 
Sehingga, nantinya informasi sejarah tetap tersimpan di arsip, namun tidak lagi mudah diakses secara instan oleh publik melalui nama seseorang. Usulan delinking perlu menimbang perkara.
 
Dalam konteks sosiologis di Indonesia, urgensi hak tersebut menjadi sangat nyata bagi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Termasuk bagi korban revenge porn, misalnya, sering kali mengalami keterpenjaraan secara digital karena konten asusila mereka tersebar dan sulit dihilangkan (Arndarnijariah & Kameo, 2024).
 
Pada titik itu, konsep Teori Keadilan Bermartabat berperan; hukum harus hadir bukan hanya sebagai aturan teknis, melainkan sebagai instrumen untuk memulihkan kehormatan manusia yang telah hancur (Prasetyo, 2019).
 
Disisi lain, publik dan komunitas pers memiliki kekhawatiran yang valid. Bila tidak diatur dengan kriteria ketat, pejabat publik atau narapidana korupsi bisa saja menggunakan hak ini untuk menghapus berita mengenai kejahatan masa lalu mereka (SAFEnet, 2020).
 
Hal itu berpotensi untuk membenturkan hak konstitusional warga dalam mendapatkan informasi yang jujur dan transparan, sesuai Pasal 28F UUD 1945 (Prabasari et al., 2024). Rekam jejak negatif seolah ditutupi, seharusnya terbuka secara transparan. Perlakuan asas ini perlu selektif.
 
Ironi Kendala Prosedural

Meski regulasi telah ada, jalan menuju koreksi memori digital di Indonesia masih terjal. Sesuai UU ITE disyaratkan adanya penetapan pengadilan, untuk menghapus informasi yang dianggap tidak relevan (Djafar & Komarudin, 2014).
 
Bagi publik yang berposisi sebagai korban kejahatan, serta minim akses keadilan dan tidak memiliki kapasitas serta kemampuan untuk mengikuti proses persidangan yang panjang, tentu syarat penetapan pengadilan menjadi hambatan besar.
 
Selain itu, tantangan teknis seperti arsitektur internet yang tanpa batas, membuat penghapusan data di satu situs tidak menjamin data tersebut hilang di situs lain (Mayer-Schönberger, 2010).
 
Diperparah lagi dengan belum terbentuknya lembaga otoritas independen bagi upaya perlindungan data pribadi, yang seharusnya menjadi wasit di sengketa informasi (Rosadi, 2023).
 
Dibutuhkan solusi dalam format ekosistem digital yang manusiawi. Dimana perlu mempercepat pembentukan Otoritas Perlindungan Data Pribadi sebagai amanat UU PDP. Fungsi lembaga ini, harus mampu menyelesaikan sengketa penghapusan data secara cepat melalui jalur non-litigasi atau mediasi, terutama pada kasus sensitif seperti pelanggaran privasi korban (Adkiras, 2023).
 
Perlu disadari bahwa internet secara ideal merupakan ruang yang merdeka, bukan menjadi rantai pengikat yang memasung kesalahan masa lalu selamanya. Implementasi dan aktualisasi atas hak untuk dilupakan, merupakan langkah penting dalam menciptakan masyarakat digital yang pemaaf, beradab, dan bermartabat.
 
Karena semua kita berhak atas masa depan yang tidak terus-menerus dihantui oleh bayangan kelam masa lalu.

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya