Berita

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Pertimbangkan Perpanjangan Batas Lapor SPT Imbas Cuti Lebaran

SELASA, 10 MARET 2026 | 21:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertimbangkan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. 

Pertimbangan ini muncul karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idulfitri.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keputusan tersebut bergantung pada perkembangan pelaporan SPT menjelang Lebaran. 


"Kita lihat seminggu sebelum Lebaran," kata Bimo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026. 

Ia menjelaskan, apabila sistem coretax tetap mampu menampung lonjakan pelaporan wajib pajak, maka batas waktu pelaporan kemungkinan tidak akan diubah dan tetap berakhir pada 31 Maret.

"Kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi,” tuturnya. 

Meski begitu, DJP telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi situasi menjelang tenggat waktu pelaporan. 

Menurut Bimo, pihaknya akan memastikan sistem coretax tetap berjalan lancar ketika terjadi lonjakan pelaporan SPT mendekati batas waktu. 

Selain itu, ia juga akan mengantisipasi kemungkinan banyaknya wajib pajak yang belum melapor karena periode pelaporan bertepatan dengan libur Lebaran.

“Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang waktu pelaporan SPT),” tandas Bimo.

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan jatuh pada 30 April.

Apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Wajib pajak orang pribadi dikenai denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya