Berita

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Pertimbangkan Perpanjangan Batas Lapor SPT Imbas Cuti Lebaran

SELASA, 10 MARET 2026 | 21:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertimbangkan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. 

Pertimbangan ini muncul karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idulfitri.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keputusan tersebut bergantung pada perkembangan pelaporan SPT menjelang Lebaran. 


"Kita lihat seminggu sebelum Lebaran," kata Bimo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026. 

Ia menjelaskan, apabila sistem coretax tetap mampu menampung lonjakan pelaporan wajib pajak, maka batas waktu pelaporan kemungkinan tidak akan diubah dan tetap berakhir pada 31 Maret.

"Kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi,” tuturnya. 

Meski begitu, DJP telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi situasi menjelang tenggat waktu pelaporan. 

Menurut Bimo, pihaknya akan memastikan sistem coretax tetap berjalan lancar ketika terjadi lonjakan pelaporan SPT mendekati batas waktu. 

Selain itu, ia juga akan mengantisipasi kemungkinan banyaknya wajib pajak yang belum melapor karena periode pelaporan bertepatan dengan libur Lebaran.

“Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang waktu pelaporan SPT),” tandas Bimo.

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan jatuh pada 30 April.

Apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Wajib pajak orang pribadi dikenai denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya