Berita

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Pertimbangkan Perpanjangan Batas Lapor SPT Imbas Cuti Lebaran

SELASA, 10 MARET 2026 | 21:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertimbangkan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. 

Pertimbangan ini muncul karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idulfitri.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keputusan tersebut bergantung pada perkembangan pelaporan SPT menjelang Lebaran. 


"Kita lihat seminggu sebelum Lebaran," kata Bimo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026. 

Ia menjelaskan, apabila sistem coretax tetap mampu menampung lonjakan pelaporan wajib pajak, maka batas waktu pelaporan kemungkinan tidak akan diubah dan tetap berakhir pada 31 Maret.

"Kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi,” tuturnya. 

Meski begitu, DJP telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi situasi menjelang tenggat waktu pelaporan. 

Menurut Bimo, pihaknya akan memastikan sistem coretax tetap berjalan lancar ketika terjadi lonjakan pelaporan SPT mendekati batas waktu. 

Selain itu, ia juga akan mengantisipasi kemungkinan banyaknya wajib pajak yang belum melapor karena periode pelaporan bertepatan dengan libur Lebaran.

“Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang waktu pelaporan SPT),” tandas Bimo.

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan jatuh pada 30 April.

Apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Wajib pajak orang pribadi dikenai denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya