Berita

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Pertimbangkan Perpanjangan Batas Lapor SPT Imbas Cuti Lebaran

SELASA, 10 MARET 2026 | 21:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertimbangkan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. 

Pertimbangan ini muncul karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idulfitri.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keputusan tersebut bergantung pada perkembangan pelaporan SPT menjelang Lebaran. 


"Kita lihat seminggu sebelum Lebaran," kata Bimo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026. 

Ia menjelaskan, apabila sistem coretax tetap mampu menampung lonjakan pelaporan wajib pajak, maka batas waktu pelaporan kemungkinan tidak akan diubah dan tetap berakhir pada 31 Maret.

"Kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi,” tuturnya. 

Meski begitu, DJP telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi situasi menjelang tenggat waktu pelaporan. 

Menurut Bimo, pihaknya akan memastikan sistem coretax tetap berjalan lancar ketika terjadi lonjakan pelaporan SPT mendekati batas waktu. 

Selain itu, ia juga akan mengantisipasi kemungkinan banyaknya wajib pajak yang belum melapor karena periode pelaporan bertepatan dengan libur Lebaran.

“Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang waktu pelaporan SPT),” tandas Bimo.

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan jatuh pada 30 April.

Apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Wajib pajak orang pribadi dikenai denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya