Berita

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR bersama dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Mahfud MD, serta Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

DPR Pastikan Tampung Seluruh Kritik Buat Sempurnakan Pemilu

SELASA, 10 MARET 2026 | 17:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masukan serta kritik yang dikemukakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dipastikan Komisi II DPR akan menjadi usulan norma.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam RDPU bersama Ketua MK periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua MK 2008-2013 Prof. Mahfud MD, dan pakar hukum tata negara Refly Harun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026.

"Dari daftar inventarisasi masalah yang muncul nanti kami akan buat usulan-usulan norma untuk menjadi norma," ujar Rifqi didampingi 4 pimpinan Komisi II DPR lainnya yakni Bahtra Banong, Arya Bima, Zulfikar Arse Sadikin, dan Dede Yusuf Macan.


Di samping itu, Rifqi juga menegaskan soal maksud diadakannya RDPU sebelum membahas perubahan UU Pemilu adalah untuk memperkuat prinsip partisipasi masyarakat (meaningful participation) untuk menghadirkan demokrasi yang lebih baik.

"Kita semua berkepentingan menghadirkan pemilu tahun 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya jauh lebih baik agar kemudian demokrasi konstitusional kita menjadi lebih mapan," tegasnya.

"Kami membuat strategi legislasi. Saat ini kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran dan pandangan. Dari pikiran, pandangan, dan kritik itu daftar inventarisasi masalah akan muncul,” sambung dia.

Lebih lanjut, Rifqi memastikan kritik dan masukan dari pihak-pihak terundang dalam RDPU akan dibahas sebagai materi usulan di draf UU Pemilu yang akan dibahas kemudian.

"Begitu panja dibentuk, kami berharap dari para ahli, pakar, dan NGO itu sudah tersusun dengan baik,” ucapnya.

“Termasuk tentu ada 22 putusan MK yang mengabulkan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi bagian penting dari itu,” demikian Rifqi menambahkan.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya