Berita

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR bersama dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Mahfud MD, serta Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

DPR Pastikan Tampung Seluruh Kritik Buat Sempurnakan Pemilu

SELASA, 10 MARET 2026 | 17:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masukan serta kritik yang dikemukakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dipastikan Komisi II DPR akan menjadi usulan norma.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam RDPU bersama Ketua MK periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua MK 2008-2013 Prof. Mahfud MD, dan pakar hukum tata negara Refly Harun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026.

"Dari daftar inventarisasi masalah yang muncul nanti kami akan buat usulan-usulan norma untuk menjadi norma," ujar Rifqi didampingi 4 pimpinan Komisi II DPR lainnya yakni Bahtra Banong, Arya Bima, Zulfikar Arse Sadikin, dan Dede Yusuf Macan.


Di samping itu, Rifqi juga menegaskan soal maksud diadakannya RDPU sebelum membahas perubahan UU Pemilu adalah untuk memperkuat prinsip partisipasi masyarakat (meaningful participation) untuk menghadirkan demokrasi yang lebih baik.

"Kita semua berkepentingan menghadirkan pemilu tahun 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya jauh lebih baik agar kemudian demokrasi konstitusional kita menjadi lebih mapan," tegasnya.

"Kami membuat strategi legislasi. Saat ini kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran dan pandangan. Dari pikiran, pandangan, dan kritik itu daftar inventarisasi masalah akan muncul,” sambung dia.

Lebih lanjut, Rifqi memastikan kritik dan masukan dari pihak-pihak terundang dalam RDPU akan dibahas sebagai materi usulan di draf UU Pemilu yang akan dibahas kemudian.

"Begitu panja dibentuk, kami berharap dari para ahli, pakar, dan NGO itu sudah tersusun dengan baik,” ucapnya.

“Termasuk tentu ada 22 putusan MK yang mengabulkan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi bagian penting dari itu,” demikian Rifqi menambahkan.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya