Berita

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR bersama dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Mahfud MD, serta Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

DPR Pastikan Tampung Seluruh Kritik Buat Sempurnakan Pemilu

SELASA, 10 MARET 2026 | 17:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masukan serta kritik yang dikemukakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dipastikan Komisi II DPR akan menjadi usulan norma.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam RDPU bersama Ketua MK periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua MK 2008-2013 Prof. Mahfud MD, dan pakar hukum tata negara Refly Harun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026.

"Dari daftar inventarisasi masalah yang muncul nanti kami akan buat usulan-usulan norma untuk menjadi norma," ujar Rifqi didampingi 4 pimpinan Komisi II DPR lainnya yakni Bahtra Banong, Arya Bima, Zulfikar Arse Sadikin, dan Dede Yusuf Macan.


Di samping itu, Rifqi juga menegaskan soal maksud diadakannya RDPU sebelum membahas perubahan UU Pemilu adalah untuk memperkuat prinsip partisipasi masyarakat (meaningful participation) untuk menghadirkan demokrasi yang lebih baik.

"Kita semua berkepentingan menghadirkan pemilu tahun 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya jauh lebih baik agar kemudian demokrasi konstitusional kita menjadi lebih mapan," tegasnya.

"Kami membuat strategi legislasi. Saat ini kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran dan pandangan. Dari pikiran, pandangan, dan kritik itu daftar inventarisasi masalah akan muncul,” sambung dia.

Lebih lanjut, Rifqi memastikan kritik dan masukan dari pihak-pihak terundang dalam RDPU akan dibahas sebagai materi usulan di draf UU Pemilu yang akan dibahas kemudian.

"Begitu panja dibentuk, kami berharap dari para ahli, pakar, dan NGO itu sudah tersusun dengan baik,” ucapnya.

“Termasuk tentu ada 22 putusan MK yang mengabulkan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi bagian penting dari itu,” demikian Rifqi menambahkan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya