Berita

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. (Foto: PPID DKI)

Politik

Longsor Bantargebang Bukti Bom Waktu Pengelolaan Sampah

SELASA, 10 MARET 2026 | 14:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tragedi longsornya gunungan sampah di Zona 4 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, disorot Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna.
 
Insiden tersebut dilaporkan menewaskan sedikitnya empat orang pekerja lapangan dan warga sekitar, serta menyebabkan kerusakan armada transportasi dan infrastruktur di area terdampak.

“Kami dari Komisi XII DPR RI menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Namun simpati saja tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Tragedi yang merenggut nyawa rakyat kecil ini adalah alarm paling keras bahwa tata kelola persampahan kita sedang berada di ambang krisis serius,” ujar Ateng di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.


Ia menegaskan bahwa praktik penumpukan sampah secara masif tanpa rekayasa teknik yang memadai pada lokasi yang telah lama mengalami kelebihan kapasitas merupakan “bom waktu” ekologis dan sosial yang pada akhirnya menelan korban jiwa.

“Pembiaran terhadap praktik ini sama saja dengan merakit bom waktu ekologis. Dan hari ini bom waktu itu meledak serta kembali mengorbankan masyarakat yang paling rentan secara ekonomi,” tegasnya.

Di tengah narasi global mengenai ekonomi sirkular, pembangunan perkotaan berkelanjutan, dan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, kondisi TPST Bantargebang justru menjadi ironi yang memperlihatkan lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Praktik pembuangan terbuka atau open dumping yang secara hukum telah dilarang, pada kenyataannya masih menjadi tulang punggung sistem pembuangan akhir bagi megapolitan seperti Jakarta.

“Kita justru masih bergantung pada metode primitif open dumping. Pilihan mempertahankan metode ini akhirnya menuntut bayaran yang mahal: nyawa manusia dan kerusakan ekosistem,” katanya.

Merespons insiden tersebut, ia menyampaikan sejumlah poin sikap strategis untuk evaluasi ke depannya. Pertama, pemerintah daerah harus segera meninggalkan paradigma lama “kumpul–angkut–buang” yang selama ini menjadi pola utama pengelolaan sampah. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sekitar 63,97 persen pengelolaan sampah di Indonesia masih menggunakan metode open dumping.

Kedua, pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, harus mempercepat pembangunan infrastruktur pengolahan sampah modern seperti ITF dan fasilitas pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF). Anggaran besar pengelolaan sampah harus diarahkan secara transparan dan fokus untuk membangun sistem pengolahan mandiri di dalam wilayah kota.

Ketiga, mendorong transformasi menuju ekonomi sirkular melalui pemanfaatan teknologi seperti landfill mining, yaitu proses penambangan kembali sampah lama di TPA untuk dipilah dan dimanfaatkan sebagai bahan baku energi alternatif seperti RDF yang dapat digunakan sebagai substitusi batu bara di industri semen.

“Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan kembali untuk energi,” ujarnya.

Keempat, pada tingkat nasional pemerintah pusat bersama DPR perlu mempertimbangkan kebijakan moratorium nasional terhadap praktik open dumping. Kebijakan ini dapat disertai mekanisme sanksi fiskal bagi pemerintah daerah yang masih menerapkan metode tersebut.

“Tragedi Bantargebang harus menjadi titik balik. Tanpa reformasi besar, kejadian serupa berpotensi terus terulang di berbagai daerah di Indonesia,” pungkasnya.




Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya