Berita

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. (Foto: Media Kaltim/Fajri)

Publika

Bagaimana Menghukum Roy Suryo Cs, kalau Delpedro Saja Bebas

SELASA, 10 MARET 2026 | 03:50 WIB

BERTURUT-TURUT vonis bebas hakim terhadap Tian Bahtiar perkara perintangan penyidikan dan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan perkara penghasutan demo berakhir rusuh Agustus 2025 lalu, adalah introspeksi diri terhadap profesionalitas aparat, baik Polisi maupun Jaksa, dalam mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara.

Bagaimana bisa orang sudah dijadikan tersangka, ditangkap, dan ditahan, tapi aparat penegak hukum gagal membuktikannya di depan hakim. 

Memang, ia layak diberikan ganti rugi. Menko Yusril Ihza Mahendra mempersilakan itu, khusus untuk kasus Delpedro Marhaen, menempuh lewat Pra-peradilan. Terserah saja, berapa ganti rugi yang mau diajukan.


Dan tak ada cerita banding bagi Jaksa Penuntut Umum untuk kasus yang seperti itu dalam KUHP yang baru," tegas Menko Yusril. 

Terlihat sekali ada cahaya di ujung lorong yang gelap bagi penegakan hukum kita dengan vonis bebas kasus Tian Bahtiar dan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan itu. Hebat juga hakim kita. "Kesewenangan" aparat bisa patah.

Padahal, khusus untuk kasus Delpedro Marhaen, Menko Yusril langsung bersama Wamenko Otto Hasibuan, mensupervisi atau mendatangi langsung Polda Metro Jaya. 

Kalau tak cukup bukti dilepaskan saja. Ada yang dilepaskan dan ada yang tidak. Dan Delpedro Marhaen, termasuk yang tidak karena dianggap cukup bukti. Nyatanya, buktinya lemah.

Makanya, belajar dari kasus Tian Bahtiar dan Delpedro Marhaen, penyidik dan Jaksa, dari ekstra hati-hati membawa Roy Suryo cs ke persidangan.

Kalau barang buktinya tidak lebih terang daripada cahaya. Apalagi nuansa kasus ijazah Jokowi ini terlalu kental nuansa politiknya. 

Sejak dulu, relawan Jokowi memang kerap memperkarakan orang yang mengkritik Jokowi lewat laporan polisi bertubi-tubi.

Ingat, posisi para tersangka kasus ijazah Jokowi ini dulunya mereka pelapor dan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, resmi diminta sebagai ahli. 

Lalu tiba-tiba secara bergerombol ditetapkan tersangka dan di tengah itu, ada pula dia orang di-SP3. Yakni, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Tak satu dua orang, ahli hukum yang mengatakan kasus ini tak layak dipidanakan.

Bahkan, pidananya tak hanya sekadar pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, tapi juga penghasutan dan memanipulasi data. 

Wajar saja, kubu Roy Suryo mengklaim ini sebagai bentuk dari kriminalisasi. Untuk kasus ijazah yang diduganya palsu berdasarkan penelitiannya, sampai diancam hukuman 12 tahun penjara. Ini terlalu mengerikan.

Apalagi, ada desakan dari kubu Jokowi agar Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, segera ditangkap atau ditahan. 

Padahal untuk P21 saja, sampai saat ini belum ada tanda-tanda dari pihak Jaksa. Jangan sampai nanti seperti Tian Bahtiar dan Delpedro, sudah ditangkap dan ditahan, nyatanya divonis bebas, karena gagal membuktikan di depan hakim.

Celakanya, Rismon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih dilaporkan ke Polisi untuk kasus yang sama dengan Jokowi, dugaan ijazah doktoral palsu di Jepang. 

Justru orang makin curiga, ini maunya apa sih? Orang diancam hukuman 12 tahun penjara, masih mau diancam penjara lagi? 

Berarti benar, ijazah Jokowi palsu, hingga kepalsuan ijazah Rismon juga harus diungkap? Merusak akal sehat.

Harusnya diselesaikan dulu satu persatu, sejak awal. 

Pertama, kasus ijazah Jokowi dipastikan dulu keasliannya. Kedua, kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan lain-lain, yang dilakukan kubu Roy Suryo. Ketiga, kasus ijazah Rismon yang juga diduga palsu. 

Kalau begini kan enak melihatnya. Tak campur aduk. Wong, menangkap Silfester Matutina saja sampai saat ini belum terwujud, bagaimana mau bergerak terlalu jauh?

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya